Serang - Meninggal th 1991, muncul akta jual beli (AJB) th 1993 dua th setelah meinggal.
Ahli waris alm.masrik yaitu ibu rumsinah sudah menghadirkan 3 saksi fakta dalam persidangan Pengadilan Negri Serang, ketiga saksi tersebut diatas sumpah alquran menerangkan bahwa meninggalnya alm.masrik pada tahun 1991 karena sakit dan saksi menjelaskan bahwa yg mengumkan berita meninggalnya alm.masrik di speker masjid pada th 1991 lalu saksi ikut menguburkan alm.masrik sampai liang lahat, ada pula saksi yg menceritakan bahwa pada saat meninggalnya alm.masrik itu bertepatan dengan pernikahan dengan suaminya pada th 1991.
bukan cuma itu, ketiga saksi pun menceritakan bahwa alm.masrik mempunyai sebidang tanah sawah di daerah cisait yg akan dijadikan perencanaan pembangunan pemkab.serang, tanah tersebut diwariskan dan digarap oleh ibu rumsinah dari th 1991 sampai dengan sekarang dan salah satu saksi tersebut menceritakan bahwa ia selalu diajak ibu rumsinah untuk bantu menggarap padi di sawanya peninggalan alm.masrik.
dari bukti-bukti surat ipeda/surat lama dll yang kami lampirkan dan ditambah dengan keterangan saksi-saksi fakta yg terjadi dalam persidangan, harusnya sudah jelas dan terang dalam melihat kasus sengketa tanah ini ada campur tangan mafia tanah dalam tanda tangan di AJB th 1993, pada faktanya alm.masrik meninggal pada th 1991 dan ditambah dari keterangan mantan kades yg ttd di ajb antara alm.masrik dan pihak lain pd tahun 1993 yaitu saudara J dan E menerangkan "saya tidak pernah bertemu atau kenal dengan yg namanya alm.masrik"
status tanah tersebut sebenarnya sudah di bayarkan oleh pemerintah kab.serang, akan tetapi klien kami tidak bisa mengambil haknya, karena ada sertifikat yg muncul atas tanah tersebut, maka dari itu pemerintah kab.serang menitipkan uang tersebut atau yg bisa d sebut di konsinyasi di Pengadilan Negri Serang untuk bisa membuktikan siapa pemilik sebenarnya.
Kami berharap kepada Majelis Hakim menangani kasus ini pada Pengadilan Negri Serang bisa mempertimbangkan dalam mengambil putusan yg seadil adilnya dan tidak merugikan klien kami ibu rumsinah seorang pemandi jenazah yg sudah tua untuk mengambil haknya, dan juga kami berharap kepada Bapak Prabowo Subianto Presiden RI bisa menurunkan pasukan satgas mafia tanah di kawasan pembangunan pemerintahan kabupaten serang yang sedang tidak baik-baik saja tentang sengketa tanah masyarakat kab.serang.(Heru)