Tangerang - Ketua LPK-RI DPD Provinsi Banten, akan penuhi undangan untuk menghadiri sidang Komisi kode Etik Polri (KKEP) atas Dugaan Pungli atau Pemerasan yang dilakukan oleh Oknum Polsek Jatiuwung, nanti pada tanggal 20 Maret 2025 pada pukul 13:00 Wib, Senin, (17/03/2025)
Edward selaku Ketua LPK-RI DPD Provinsi Banten menyampaikan dirinya akan penuhi undangan sebagai Saksi atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) atau Pemerasan oleh Oknum Polsek Jatiuwung.
"Hari ini saya mendapat undangan daripada (KKEP) komisi kode etik polisi dalam perkara dumas terkait hal pungli atau dugaan pemerasan yang korbannya adalah saya dilakukan oleh oknum penyidik Polsek Jatiuwung, Inisial (IM) dan (RF), saya atas nama pelapor akan hadir di dalam persidangan tersebut dan membawa bukti-bukti dengan harapan kasus tersebut bisa ditegakkan selayaknya sesuai daripada Kapolri untuk memecat pelaku pelaku pungklli terutama oknum yang saya laporkan,"Jelas Edward.
Lebih lanjut Edward mengatakan, "Dan di sini pun kami akan menjabarkan tentang pertanggungjawaban mulai dari mantan Kapolsek Jatiuwung kanitreskrim, penyidik yaitu pertanggungjawaban daripada SP3 dan penolakan novum atas putusan atau surat yang mereka buat itu daripada SP3 yang berakhir dipra pradilan dan kasus ini akan segera kami buat berkas pemberkasan baru laporan baru setelah adanya putusan daripada kode etik,"Tegasnya.(Heru)