Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Diduga Dishub Kabupaten Tangerang Tak Punya Nyali Atasi Parkir Liar di Depan PT New Hope Indonesia Jalan Raya Serang Km 33

Serang Raya
Rabu, 12 Maret 2025
Last Updated 2025-03-12T08:08:51Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Tangerang - Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Diduga Bungkam saat dikonfirmasi awak media melalui Pesan Whatsapp terkait adanya parkir liar di depan PT New Hope Indonesia Jalan Raya Serang Km 33, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang Banten, Rabu, (11/03/2025) 




Saat awak media mencoba untuk mengonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melalui pesan Whatsapp, dirinya hanya diam membisu (Bungkam) sehingga aktivia senior Asal Banten menduga Dishub Kabupaten Tangerang Tak punya nyali bak macan ompong. 



"Kuat dugaan saya, saya menilai Dishub Kabupaten Tangerang tak punya nyali untuk menyikapi permasalahan parkir liar di depan PT New Hope Indonesia, atau jangan jangan Dishub Kabupaten Tangerang dan Perusahaan ada main mata," Tutur Maulana Kuncir. 


Menurut Maulana, bahwa puluhan mobil truk atau mobil barang itu, parkir bukan di bahu jalan melainkan di badan jalan dan itu sudah melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.


"Pasca pelebaran jalan, itu bukan lagi bahu jalan melalaikan badan jalan, dan itu sudah jelas melanggar dan mengganggu pengguna jalan lainnya," ungkap Maulana Kuncir. 


Perlu diketahui lanjut Maulana, pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia.



"Misalnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. Pada pasal 38 berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, itu sudah merampas hak pengguna jalan,' jelasnya.


Kata Maulana, dari aturan di atas, kita dapat memahami memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Contoh permasalahan yang ditimbulkan terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan parkir, kecelakaan lalulintas juga sering terjadi. Maka kewenangan bukan hanya di Dishub namun pihak kepolisian juga punya kewenangan karena memicu terjadinya lakalantas.


"Meskipun itu jalan nasional dan kewenangannya ranah Dishub Provinsi, namun itu masuk wilayah Kabupaten Tangerang, artinya Dishub Kabupaten Tangerang dengan pihak kepolisian setempat harus melakukan penindakan," tegas Maulana kuncir. 


Masih kata Maulana, kalau kita bicara soal wilayah itu ada di zona Kabupaten Tangerang, namun pihak Dishub Kabupaten Tangerang diduga tidak mau menyikapi hal itu mungkin  dengan alasan kewenangan Dishub Provinsi Banten.


"Jalan itu jalan nasional namun ketertibannya itu ada di Dishub Kabupaten Tangerang, kalau kita bicara kewenangan, kenapa Dishub Kabupaten Tangerang bikin posko di perbatasan, itu kan jalan nasional," pungkasnya. (Heru/Tim/Red).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Jadwal Waktu Sholat