Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Gregorius Ronald Tannur sebagai saksi, berkaitan suap 3 hakim (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sidang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ruang Prof. Dr. Kusumahatmaja, Selasa (25/02/2025).
JPU menanyakan beberapa pertanyaan kepada Ronald Tannur berkaitan kronologi kematian Dini Sera Afrianti dan terkait hubungan dengan Advokat Lisa Rahmat sebagai penasehat hukumnya, serta putusan bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
"Surat kuasa saya tanda tangani di kantor hukum Lisa Associates di Jalan Kendalsari - Surabaya, untuk upaya kasasi saya," ucap Ronald Tannur.
Kemudian JPU menunjukkan beberapa barang bukti kepada Majelis Hakim.