KABUPATEN TANGERANG - Pihak Kantor Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, sedikitnya telah mencatat sebanyak Puluhan warga setiap harinya dalam melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP)
Berdasarkan data yang diterima Awak Media, soal jumlah perekaman e-KTP selama 3 bulan terakhir mencapai (28/02/2025)
Kepala Seksi Pelayanan Kantor Kecamatan H.Cecep Budiman menjelaskan, "Kami melayani perekaman e-KTP mulai Senin sampai Jumat. Beroperasi sesuai jam kerja.
"Persyaratan rekam e-KTP diantaranya, fotokopi KK (Kartu Keluarga), akte kelahiran dan ijazah," jelasnya
Untuk selanjutnya, berdasarkan informasi yang diterimanya, bahwa nantinya pihak Dukcapil melalui Pemerintah Kecamatan Kresek akan dapat melayani pencetakan e-KTP setelah Lebaran Idul Fitri," jelas H.Cecep Budiman
"Dengan begitu, saat ini, kami masih baru bisa melayani perekaman e-KTP," ucapnya.
Lebih lanjut, H.Cecep Budiman juga mengatakan, pihaknya saat ini juga sudah bisa melayani pencetakan KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Surat Keterangan Pindah terhitung sejak 3 Februari 2025 lalu
(Yanto)