KABUPATEN TANGERANG - Nasib Kepala Desa (Kades) Kohod Kecamatan Pakuhaji Arsin dan Kades Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya,Tumpang Sugian (LTS) segera dinonaktifkan daru jabatannya sebagai Kepala Desa.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas Pemerintahan Daerah dan Pemberdayaan (DPMPD) Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohiman saat dikonfirmasi Awak Media Selasa (25/02/2025).
H.Yatat Rohiman mengatakan, secara aturan, Kades Kohod Arsim dan Kades Wanakerta LTS segera dinonaktifkan sementara dan akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (PLT), Arsin saat ini statusnya sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri, sedangkan LTS ditahan Kejaksaan dan statusnya sudah tahap kedua tinggal menunggu masa persidangan," ungkapnya.
“Untuk kewenangannya ada di Camat masing - masing dan sudah dinonaktifkan, selanjutnya kita masih menunggu Surat dari Mabes Polri untuk bahan Administrasi,” terang Yayat.
Sebelumnya Bareskrim Polri yang telah melakukan pemeriksaan secara mendalam dan menetapkan Kades Kohod Arsin sebagai tersangka dan telah ditahan saat ini. Selain melakukan penahanan terhadap Arsin, Mabes Polri juga menahan Sekdes dan 2 orang lagi yaitu Septian (SP) dan Chandra (CE).
Sementara untuk Kades Wanakerta LTS, kasusnya berbeda dengan Kades Kohod Arsin, yakni persoalan masalah sengketa tanah dengan warganya sendiri dan tak ada kaitannya dengan PSN- PIK 2 atau pagar laut,” pungkas H.Yayat Rohiman menerangkan
(Yanto)