Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Akibat Polemik Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron Wahid, Seperti Sedang Belajar Stand Up Comedy Tapi Tak Lucu ??

SERANG RAYA
Sabtu, 01 Februari 2025
Last Updated 2025-02-01T00:43:38Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

KABUPATEN TANGERANG - Awalnya, penulis merasa sedikit lega karena Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mengumumkan pemberian sanksi berat terhadap 8 (Delapan) pegawai di Instansinya, terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten. 

Dari jumlah tersebut, 6  pegawai yang mengalami sanksi berat berupa pemecatan dari jabatan mereka. dan 2 pegawai lainnya juga dikenakan sanksi serupa.

Tetapi, Saya sebagai orang lapangan yang tinggal di Kabupaten Tangerang, menilai saat ini publik sedang di suguhkan sebuah adegan drama sinetron kolosal yang akan terus bersambung

Bayangkan secara logika,"Pejabat yang buat Sertifikat tersebut sudah Purna, apa maksud sanksi berat itu ? lalu gunanya apa buat Pejabat yang sudah Purna Tugas ? Masya Allah.. Lah ini mah kayak Aparat Kepolisian mau tangkap pelaku yang sedang "Sakratul maut,"

Coba perhatikan jika itu merujuk pada Pejabat yang diumumkan oleh pak Menteri dan yang diberi sanksi berat serta dicopot dari jabatannya. Ternyata mereka ada yang sudah pensiun. Lalu, apa Relevansi dan Urgensinya memberikan sanksi pada pejabat BPN yang sudah pensiun ? Dicopot dari jabatan apa,  Wong udah pensiun kok ?

Hal itu merujuk pada nama pejabat yang disebut dengan inisial 'JS', Eks Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang pada masa itu. Setelah penulis dalami informasinya, pejabat tersebut adalah Joko Susanto A.Ptnh .M.Si. yang sudah pensiun sejak Oktober 2024. JS, sebelumnya menjabat Kakantah Kabupaten Tangerang (2022 - 2023).

Itu pernyataan Pak Menteri ATR BPN pada waktu rapat dengan DPR, atau sedang belajar Stand Up Comedy ? Masa ada Pejabat sudah pensiun, kok dikontestasi dan diglorifikasi dengan Nomenklatur 'disanksi berat dan dicopot dari jabatannya'. Sanksi berat  apa ? DICOPOT dari jabatan apa ? Lha wong sudah pensiun kok ?

Yang lebih lucunya lagi, Saat Argumentasi Menteri ATR- BPN yang hanya cuma membatalkan 50 Sertifikat dari total 263 SHG dan 17 SHM dan berdalih akan meminta Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Hingga kami berkesimpulan bahwa :

= Pak Menteri ATR BPN pada awalnya menyatakan ada sebanyak 263 bidang sertifikat HGB, terdiri atas 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan, di terbitkan diatas laut yang ada pagar lautnya.

= Pak Menteri ATR BPN menyatakan bahwa 263 SHG dan 17 SHM itu terbit pada kurun 2022 - 2023.

= Pak Menteri ATR BPN saat mengunjungi Desa Kohod, tidak mau berdebat dengan Pak Kades (Lurah Arsin) dan menegaskan bahwa tanah bersertifikat tersebut bekas daratan, bekas tambak, dll, secara material dan faktual seluruh sertifikat tersebut ada di laut, maka dikategorikan tanah musnah.

= Merujuk poin 1, 2 dan 3 diatas, maka sudah semestinya seluruh sertifikat berupa 263 SHGB dan 17 SHM yang terbit di laut, harus dibatalkan karena secara material dan faktual ada di laut, yang terkategori tanah musnah.

= Merujuk poin 1, 2 dan 3 diatas, maka sudah semestinya seluruh sertifikat berupa 263 SHGB dan 17 SHM yang terbit di laut, harus dibatalkan oleh Menteri ATR BPN tanpa perlu meminta Fatwa MA karena masih berumur dibawah 5 tahun (diterbitkan kurun 2022 - 2023).

Lantas, Kenapa juga Pak Menteri Nusron Wahid hanya membatalkan 50 sertifikat dari total 263 SHGB dan 17 SHM yang secara material dan faktual diatas laut ?

Terus kenapa juga Pak Menteri Nusron Wahid malah berdalih akan meminta Fatwa Mahkamah Agung (MA), terlebih dahulu, padahal berdasarkan PP Nomor : 18 tahun 2021, Sertifikat dibawah 5 tahun berdasarkan "Asas Contrarius Actus" bisa dibatalkan langsung oleh BPN.

Hingga timbul pertanyaan, Apakah, sedang ada upaya Terstruktur, Sistematis dan Massif, untuk menyelamatkan kepentingan Oligarki pada kasus pagar laut dan Sertifikat laut ini ?

Dan yang lebih krusial lagi, kenapa belum ada satupun orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut dan Sertifikat laut ini ?


(Yanto)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Jadwal Waktu Sholat