Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Sempat Berusaha Kabur, Akhirnya Jajaran Polsek Kresek Berhasil Ringkus Penjual Sabu

SERANG RAYA
Selasa, 28 Januari 2025
Last Updated 2025-01-28T05:31:56Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

KABUPATEN TANGERANG - Berkat kesigapan Team Jajaran Kepolisian Polsek Kresek, Polresta Tangerang, Polda Banten, akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku berinisial U (29 tahun) yang berasal dari Desa Patrasana, Kecamatan Kresek. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan tindak Pidana Narkotika.

Dalam Konferensi Pers yang diadakan di Mapolsek Kresek (2725), Kapolsek Kresek, AKP. A. Suryadi, menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli Narkoba jenis sabu di wilayah tersebut

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi penjualan Narkoba jenis sabu, selanjutnya dengan cepat kami melakukan penyelidikan dan investigasi di lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi tersebut," ungkap AKP A. Suryadi.

Namun saat petugas tiba di lokasi, mereka melihat seorang laki-laki dewasa dengan gerak - gerik mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir Jalan Raya Kresek, tepatnya di Desa Patrasana

"Ketika anggota Unit Reskrim mencoba menghampiri pelaku, dirinya mencoba melawan dan melarikan diri, namun akhirnya berhasil kami amankan," tambah Kapolsek.

Setelah penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok Dji Samsoe Refill yang di dalamnya terdapat 2 bungkus Plastik Klip bening berisi Sabu," ungkapnya

Masing - masing plastik berisi kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, dengan berat brutto sebesar 0,21 gram dan 0,25 gram. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit handphone merk Infinix warna putih yang digunakan untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika tersebut," jelas Kapolsek Kresek.


Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kresek, Iptu. Hendri Mulyana, kepada Awak Media menambahkan bahwa pelaku menjual sabu dengan harga per paketnya berkisar antara Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) hingga Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah).

Untuk Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana Penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun," jelas Iptu. Hendri.

Dengan keberhasilan penangkapan ini, pihak jajaran kepolisian berharap dapat menekan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polsek Kresek dan tetap meningkatkan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Sedangkan proses hukum terhadap pelaku akan terus dilanjutkan, serta diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan Narkotika lainnya,"Ingat, jangan coba - coba melakukan tindak Pidana apapun di wilayah hukum Polsek Kresek, Kami akan sikat," pungkas Iptu.Hendri Mulyana 



(Yanto)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Jadwal Waktu Sholat