Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Pelaku Sodomi 3 Orang Santri Oleh Pengasuh Pondok Pesantren di Kresek Berhasil Ditangkap

SERANG RAYA
Sabtu, 25 Januari 2025
Last Updated 2025-01-25T15:42:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


KABUPATEN TANGERANG - Akhirnya Jajaran Kepolisian Polsek Kresek, Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil menangkap seorang pelaku berinisial S alias Irfan (28 tahun) yang merupakan warga asal Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Dalam keterangannya pada Konferensi Pers, Kapolsek Kresek, AKP A. Suryadi, menjelaskan bahwa pelaku diamankan berdasarkan adanya laporan yang diterima anggota kami, mengenai tindakan Asusilanya.


"Pelaku berhasil kita tangkap karena dugaan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, Sebagai mana dimaksud dalam Pasal : 82 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap AKP A. Suryadi.


Pelaku S diduga melakukan pencabulan terhadap 3 orang anak laki - laki di bawah umur, yang berinisial F, B, dan W. Dan kejadian tersebut berlangsung di sebuah Pondok Pesantren yang terletak di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.


Sementara dari keterangan dan pengakuan pelaku, tindakan pencabulan ini terjadi dalam kurun waktu antara bulan Juli 2024 hingga Januari 2025.


Kapolsek Kresek juga menjelaskan terkait modus operandi pelaku, dia membujuk dan menawarkan korban untuk menonton Video Porno dengan tujuan agar korban terangsang. Setelah itu, pelaku secara paksa meminta korban untuk melakukan Masturbasi dan Oral Sex pada kemaluan pelaku hingga mengeluarkan Sperma (red. Air mani).


Dalam hal ini Pelaku kami jerat dengan Pasal : 82 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun," tegas AKP A. Suryadi.


Kemudian Kapolsek Kresek juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk melindungi anak - anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan Seksual. Selanjutnya kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Kresek diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan," ujarnya


Dengan keberhasilan pengungkapan dan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan terhadap anak dan lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri (red.Aparat Penegak Hukum).



(Yanto)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Jadwal Waktu Sholat