KABUPATEN TANGERANG - Akhirnya akibat penasaran Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid meninjau langsung pagar laut di Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/01/2025)
Kunjungan Nusron kali ini, untuk melihat secara langsung titik yang terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), baik milik perusahaan maupun perorangan.
Karena yang datang secara dadakan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, Kades Kohod Kecamatan Pakuhaji, Arsin akhirnya muncul dan mendampingi ikut melakukan peninjauan ke lokasi tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Nusron Wahid juga menegaskan, bahwa pihaknya telah membatalkan sertifikat HGB milik PT Intan Agung Makmur (IAM), Dan sempat pula terjadi ketegangan juga perdebatan sengit dengan Kades Arsin, terkait keberadaan HGB di area pagar laut.
Dihadapan Awak Media Nusron Wahid juga mengatakan, jika perdebatan tadi berkutat pada pernyataan ngotot Arsin yang menyebut bahwa dahulunya, titik pagar laut yang terdapat sertifikat HGB itu, merupakan daratan, kemudian tertutup air laut imbas dari abrasi," jelasnya
"Mau Pak Lurah bilang itu dulunya empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama - sama fisiknya udah nggak ada tanahnya," kata Nusron kepada Awak Media
"Saya jelaskan, jika fisik tanah sudah tidak bisa dilihat, maka itu dikategorikan sebagai tanah musnah. "Sudah gak usah muter - muter pak Lurah," jelas Nusron Wahid yang terlihat kesal
Meski begitu, Nusron Wahid didepan Awak Media, mengaku akan tetap membatalkan SHGB itu, lantaran saat ini, fisik tanahnya telah hilang.
"Kalo fisik tanahnya sudah tidak ada mau ngomong apa lagi, Saya nggak mau debat soal masalah garis pantai atau apa nggak mau, itu aja dulu. Itu toh kalau dulunya memang empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka dari itu masuk dalam kategori tanah musnah," sambungnya.
Nusron Wahid juga menambahkan, jika pada peninjauan kali ini pihaknya juga turut membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM, di area tersebut.
(Yanto)