Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Luar Biasa...!!! Diduga Kades Kohod Sulap Lahan Sertifikat 300 Hektare Wilayah Pesisir Laut Berwarna Kuning, Menandakan Lahan Non Hutan dan Bisa Digunakan Sebagai Pemukiman

SERANG RAYA
Senin, 20 Januari 2025
Last Updated 2025-01-20T01:14:04Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

KABUPATEN TANGERANG - Polemik penerbitan Sertifikat lahan seluas 300 hektare di pesisir laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terus menjadi sorotan.

Jika lahan tersebut benar bersertifikat, nilai estimasi transaksi ditaksir mencapai.6 Triliun rupiah.  

Seperti dilansir dari Media Tempo, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat Awaludin menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tersebut diterbitkan pada Agustus 2017 sampai 2023, setelah Peraturan Daerah disahkan.

Menurut Yayat, semua itu atas arahan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, kami juga sedang mendata pemilik sertifikat lahan di wilayah pesisir itu.  

Sementara dari sumber Media Poros Jakarta memperkirakan bahwa jika dihitung lahan tersebut bersertifikat, total pembayaran untuk 300 Hektare lahan mencapai Rp 6 triliun.

"Tidak masuk akal jika laut memiliki Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Seharusnya tidak ada sejarah lahan yang terkena Abrasi diterbitkan PBB," ujar sumber tersebut.  

Dalam video di akun TikTok @muannas.alaidid, Kepala Desa Kohod Arsin bin Sanip mengklaim membantu proses pengurusan PBB hingga lahan tersebut bisa diproses pembayarannya


Namun, beberapa akun Media Sosial menyebutkan bahwa Arsin bin Sanip (red.Kades Kohod) memiliki berbagai mobil mewah, baik di kantor maupun di rumahnya. Jika benar benar dugaan tersebut berarti dia menerima free dari transaksi Rp 6 triliun, maka memperoleh komisi sebesar  2,5 persen, setara dengan Rp.150 miliar. Wow...Luar biasa !!!

Sementara itu, dari situs ATR BPN juga menunjukkan perubahan warna kuning pada Peta Desa Kohod, yang mengindikasikan keberadaan Sertifikat tersebut, benar adanya

Informasinya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid direncanakan akan menggelar Konferensi Pers terkait Issue 300 hektar ini pada hari ini (19/01/2025), di kantornya.  

Issue ini semakin tambah memanas dengan langkah KKP yang mempertanyakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer di perairan Kabupaten Tangerang oleh TNI AL.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, meminta pembongkaran untuk sementara ditunda hingga proses penyidikan selesai terlebih dahulu 

"Pagar laut dari bambu itu seharusnya menjadi barang bukti. Jika pembongkaran dilakukan sebelum proses hukum selesai, maka ini berpotensi mengganggu penyidikan," tegas Sakti Wahyu dalam halaman Chanel Kementerian.  

Menurut Sakti Wahyu juga memastikan bahwa KKP telah menyegel pagar laut tersebut untuk mendukung penyidikan dan tidak ada satu pun pengajuan izin terkait pembongkaran pagar tersebut kepada KKP.

Jika memang ada, pihaknya akan memastikan bahwa lokasi tersebut bukan kawasan konservasi.  

"Tanpa izin, kegiatan ini jelas ilegal. Kami telah memberikan sanksi Administratif, sementara untuk sanksi hukum menjadi wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," tambahnya.  

Sedangkan keterangannya Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, Komandan Lantamal III Jakarta, dihadapan Awak Media menyebut pembongkaran tersebut nantinya dilakukan secara bertahap di wilayah Pantai Tanjung Pasir hingga Pantai Kronjo, Kabupaten Tangerang, Dan pada hari Sabtu (18/01/2025), sebanyak 600 personel TNI AL bersama nelayan membongkar pagar bambu tersebut.

Proses tahap pertama tersebut juga melibatkan 30 kapal nelayan yang digunakan untuk mengangkut pagar laut sepanjang Dua kilometer.

Kasus ini menciptakan polemik yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Daerah, KKP, ATR/BPN, hingga masyarakat setempat. Semua pihak kini menantikan langkah lanjutan dari penyidikan dan tindak hukum terkait lahan di pesisir Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji 


(Yanto)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Jadwal Waktu Sholat