KABUPATEN TANGERANG - Mencuatnya kasus pelecehan seksual 3 orang korban Sodomi di Pondok Pesantren QURROTU TAFSIN di Kampung Cipaeh, Desa Renged Kecamatan Kresek, Akhirnya Kepala kantor Kemenag Kabupaten Tangerang angkat bicara
H.A Baijuri S.Pd.I.,M.Si.kepada Awak Media menjelaskan, Jika dirinya bersama Tim Kemenag Kabupaten Tangerang sudah mengunjungi lokasi tempat Pondok Pesantren QURROTU TAFSIN di Kampung Cipaeh, Desa Renged Kecamatan Kresek.Dan telah melakukan pembinaan agar hal serupa tak terjadi kembali, juga memberikan Surat peringatan keras kepada seluruh Ponpes di Kabupaten Tangerang, agar lebih dapat menjaga nama baik pondok pesantren masing - masing," paparnya.
“Kami bahkan sudah kerjasama dengan DPKA nanti silahkan teman - teman cek dan berkomunikasi saja dengan pak Kasie ya ?," ujarnya.
“Nanti silahkan pak Kasie Pontren dan Tim yang akan memberikan keterangan langsung berdasarkan hasil Investigasi," pungkas H.A Baijuri S.Pd.I.,M.Si (27/01/2025)
Saat di temui di Ponpes QURROTU TAFSIN pada Jumat, (24/Januari/25), para korban Sodomi Ustadz (IFN), menjelaskan, Jika benar disini ada beberapa korban, dan modusnya pun berbeda - beda," ungkap korban.
Sementara itu Iyan Jariyan S.Pd, Ketua Karang Taruna Kecamatan Kresek mengatakan, Akan terus mengawal kasus ini dengan tuntas dan terang benderang, karena hal serupa sudah sangat sering terjadi di kalangan dunia pendidikan terutama di ruang lingkup Ponpes, jelas kejadian sangat memilukan dan membuat para orang tua merasa prihatin,dan was - was, apalagi Kecamatan Kresek telah dikukuhkan oleh bapak Wakil Presiden KH. Ma'aruf Amin sebagai Kampung Santri," jelasnya
Rangkaian peristiwa dan kejadian di berbagai Pondok Pesantren seharusnya menjadi pelajaran, bagaimana harus menyaring dan rekrutmen guru - guru pengajar atau pembimbing yang benar - benar sehat rohani dan jasmani terutama rekam jejaknya," ucapnya
Tentunya harapan semua orang tua mempercayakan anak - anaknya ke pondok pesantren agar dapat menuntut ilmu dengan baik dan benar, bukan malah sebaliknya menjadi korban perbuatan yang tidak terpuji oleh oknum guru pembimbing," jelas Iyan Jariyan
Dalam hal ini Kemenag Kabupaten Tangerang harus lebih ekstra dalam pengawasan dan tegas memberikan sanksi kepada Pondok Pesantren QURROTU TAFSIN, sebagai pelajaran untuk para pemilik Ponpes lainnya,"pungkasnya
(Yanto)