KABUPATEN TANGERANG - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad secara resmi menetapkan 2 tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. Keduanya terjerat kasus korupsi retribusi pelelangan ikan.
Dalam keterangan pers nya Arsyad, menjelaskan tersangka berinisial AH selaku Pejabat fungsional di tempat pelelangan ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji dan Sodara M selaku Koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. Bahkan saat pemeriksaan, M sudah masuk masa Purnabakti sebagai ASN.
“Untuk kedua tersangka kini dititipkan di Rutan Jambe sampai menunggu masa persidangan,” jelasnya dihadapan Awak Media, Kamis (30/01/2025).
Kasi Pidsus juga menerangkan, pengelola TPI sebagai fasilitator yang mempertemukan antara bakul atau pedagang dan nelayan. Lalu, Pemerintah Daerah melalui TPI memungut retribusi sebesar 3,5 persen dari nilai lelang ikan tersebut untuk disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Di luar dari 3,5 persen ini ada tambahan 1 persen yang dibebankan kepada nelayan dan bakul tersebut. Tambahan ini dikelola oleh tersangka bukan lewat koperasi nelayan,” jelasnya.
Arsyad, menunjukkan barang bukti berupa karcis Retribusi ke kas Daerah untuk ditelisik jaksa sejak Tahun 2020 hingga Agustus 2024," jelasnya
"Disini ditemukan ada selisih antara yang disetorkan ke kas Daerah dengan pungutan resmi 3,5 persen. Total adanya kerugian Negara sebesar Rp 527 juta,” jelasnya.
Arsyad juga menambahkan, ke 2 tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang - undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.
Ia menegaskan, kasus korupsi Retribusi pelelangan ikan masih dimungkinkan adanya tersangka baru. “Nanti akan segera diungkap semua saat dipersidangan. Kita juga akan lihat fakta persidangan, saat ini kita fokus dulu ke kedua tersangka dengan alat bukti yang cukup,” jelasnya
(Yanto)