KABUPATEN TANGERANG - Setelah sekian lama tak muncul kini akhirnya Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, H.Maskota HJS.SE, angkat bicara dan mengklaim tidak pernah bicara apapun soal pemagaran laut dengan Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji
Menurutnya soal urusan pemagaran laut, ataupun pembuatan SHM dan SHGB, tak ada kaitannya dengan APDESI Kabupaten Tangerang, itu ranah dan kewenangan wilayah Desa Kohod sendiri, Kami tak pernah mencampurinya," jelasnya H.Maskota HJS.SE
“Cuma saya biasa berkomunikasi sebagai sesama Kepala Desa aja,” klaimnya kepada Awak Media usai menghadiri acara KNPI Kabupaten Tangerang di Kelapa Dua (30/01/2025).
Pria besar berkumis yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, itu mengaku keberadaan pagar laut bukan berada di wilayah kerja organisasinya.
“Saya tidak bisa berkomentar untuk urusan tanah dan pemagaran laut di Desa Kohod, dan soal pagar laut yang sekarang menjadi polemik, adalah masalah Kepala Desa masing - masing," terang H. Maskota HJS
“Saya pikir itu wilayahnya masing - masing dan kalau APDESI itu hanya Organisasi,” kilah Maskota.
Diketahui, pagar laut ilegal yang membentang sepanjang 30,16 kilometer berada pada wilayah 16 Desa dan 6 Kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Rincian 3 Desa di Kecamatan Kronjo, 3 Desa di Kecamatan Kemiri; 4 Desa di Kecamatan Mauk; 1 Desa di Kecamatan Sukadiri, selanjutnya 3 Desa di Kecamatan Pakuhaji; dan 2 Desa di Kecamatan Teluknaga.
Bahkan saat itu Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid membenarkan Sertifikat berseliweran di lokasi pagar laut, Dan terbitnya SHGB tersebut jumlahnya mencapai 263 bidang. Pemiliknya atas Nama : PT Intan Agung Makmur 234 bidang. PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, kemudian atas nama perseorangan 9 bidang, serta ada juga Sertifikat Hak Milik sebanyak 17 bidang.
"Saya juga sempat berdebat dengan Pak Lurah (Arsin). Dia Ngotot bahwa itu dulunya adalah tambak atau empang, lantas katanya terkena abrasi sejak Tahun 2004,” kata Nusron saat di Desa Kohod, Pakuhaji, Jum’at (24/01/2025)
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, pun sambil bercanda mengatakan,"Saya enggak mau debat dengan Pak Lurah. Ini kampung die. Karena kalo debat nanti gak bisa pulang saya ? Intinya mau pak lurah itu bilang empang/ tambak atau apa saja, tapi secara faktual yang jelas fisiknya sudah enggak ada tanahnya, berarti dianggap tanah musnah,” ucap Nusron.
Nusron juga secara langsung telah mencabut sedikitnya 50 Sertifikat yang berada di perairan laut Kabupaten Tangerang.
Sementara itu Arsin yang berdiri di samping Nusron Wahid hanya terdiam sambil sesekali berkata siap. Ia pun langsung bergegas pergi menghindari pertanyaan wartawan dengan alasan hendak Shalat Jum’at.dengan pengawalan Puluhan orang loyalisnya.
Adapun ke 2 Korporasi pemilik SHGB di perairan laut Kabupaten Tangerang yang dipagari bambu tersebut benar merupakan anak perusahaan dari PT. Agung Sedayu Grup.
(Yanto)