KABUPATEN TANGERANG - Kasus kekerasan, kejahatan seksual dan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh oknum guru terhadap murid di sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Tangerang terus menjadi sorotan publik.
Pondok Pesantren QURROTU TAFSIN di Kampung Cipaeh, Desa Renged Kecamatan Kresek, tidak hanya mencoreng citra Lembaga pendidikan berbasis agama, tetapi juga menunjukkan kegagalan sistem pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang
Sedikitnya ada 3 orang santri dipaksa untuk melakukan Oral Sex oleh salah seorang Ustadz nya, hingga akhirnya sang Ustadz pun diringkus oleh pihak Kepolisian setempat.(29/01/2025)
Menurut Ahmad Suhud, Direktur Eksekutif LSM BP2A2N,, "Saya pribadi sangat miris, meskipun kasus serupa telah berulang kali terjadi, tetapi lagi - lagi tak ada efek jera yang nyata, karena sikap Kemenag Kabupaten Tangerang hanya bertindak setelah kasus tersebut mencuat ke publik," ucapnya.
Bahkan yang lebih mengecewakan lagi, pernyataan, H.A Baijuri S.Pd.I.,M.Si.selaku Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang, ketika dimintai tanggapannya oleh Awak Media, melalui telepon selulernya, terkait peristiwa tersebut mengatakan, “Kalo terjadi kedua kali baru nanti kami akan diberikan sanksi tegas, Ini terkesan aneh, dan menunggu kejadian yang kedua baru Action," tegasnya
Seolah pernyataan tersebut menunjukkan bahwa lemahnya komitmen dan keseriusan dalam mencegah kejadian serupa terjadi di masa yang akan datang.
"Ini apa - apaan sekelas Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang,"Ngomong kayak bocah SD," tegas Ahmad Suhud
Menurutnya tindakan Reaktif ini dinilai tidak cukup untuk melindungi anak - anak yang menjadi korban. Justru ini makin menunjukkan bahwa disini lemahnya pengawasan dan tindakan tegas yang dilakukan oleh Kemenag Kabupaten Tangerang," ungkapnya
“Rencanya kami akan melayangkan surat secara resmi dan mendesak Menteri Agama Republik Indonesia, melalui Kantor Wilayah Kemenag Banten untuk segera mengambil langkah konkret, jika perlu copot Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang dari jabatannya,”ujarnya tegas
Persoalan ini bukan lagi soal kelalaian, ini adalah kegagalan total mereka. "Anak - anak kita harus dilindungi, bukan dibiarkan menjadi korban atas ketidakseriusan pengawasan Kemenag, Ngapain menunggu terjadi yang kedua kalinya baru diberi sanksi," terangnya
“Kalau terus seperti ini, kapan berakhirnya kekerasan di Ponpes ?. Kami akan mendesak Menteri Agama Republik Indonesia agar tidak tinggal diam dan segera mencopot Pejabat yang tidak becus menjalankan tugasnya,” ucap Suhud kesal
Selain itu saya juga meminta agar dilakukan Audit menyeluruh terhadap seluruh Yayasan Pondok Pesantren di Kabupaten Tangerang, untuk dapat memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan para santri, juga rasa kekhawatiran para Wali Santri," tuturnya
Artinya diperlukan Regulasi yang lebih ketat serta program pembinaan berkelanjutan untuk meningkatkan kwalitas pendidikan dan keamanan di Pondok Pesantren.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, bahwa perlindungan terhadap anak - anak di lembaga pendidikan adalah prioritas utama. Pemerintah, khususnya Kementerian Agama, harus bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa tragedi ini tidak terus berulang di masa depan,” pungkasnya
(Yanto)