Tangerang, - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menjadi sorotan publik atas putusan yang adil dan tegas dalam perkara Gugatan Sederhana dengan nomor perkara 169/Pdt.G.S/2024/PN.Tng. Perkara yang melibatkan PT Oto Mutiartha sebagai penggugat dan seorang konsumen sebagai tergugat, didampingi oleh Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) YAPERMA, diputuskan oleh Hakim Yandri Roni, S.H., M.H. dengan hasil menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya serta menyatakan gugatan tidak dapat diterima dalam pokok perkara.
Putusan tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak, khususnya yayasan perlindungan konsumen YAPERMA. Hakim Yandri Roni,S.H.,M.H. dianggap telah menunjukkan profesionalisme, integritas, dan keberpihakan terhadap prinsip-prinsip keadilan.
Perkara ini diajukan oleh PT Oto Mutiartha dengan dasar gugatan terhadap salah satu konsumennya. Tergugat dalam perkara ini didampingi oleh YPK-YAPERMA DPD BANTEN, yang di ketuai oleh HENDY.A.Iskandar., sebuah yayasan yang aktif dalam melindungi hak-hak konsumen di Indonesia, khususnya di banten, Dalam proses persidangan, para tergugat mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak sepenuhnya oleh Hakim Yandri Roni.S.H,M.H.
Dalam pokok perkara, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak dapat diterima. Keputusan ini mencerminkan ketelitian dalam melihat substansi hukum serta kelengkapan formil gugatan yang menjadi dasar persidangan.
Ketua YPK-YAPERMA DPD BANTEN, HENDY.A.ISKANDAR, yang lebih akrab dipanggil ketua A.i dalam pernyataannya, mengapresiasi keputusan ini sebagai langkah maju dalam melindungi konsumen dari gugatan yang dinilai tidak relevan dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan. "Putusan ini adalah kemenangan moral bagi konsumen. Kami berterima kasih kepada Hakim Yandri Roni.S.H,M.H., atas ketegasannya dalam menegakkan hukum dan memperhatikan hak-hak konsumen," ujarnya
Ucapan datang juga dari Ketua Umum YPK-YAPERMA Moch Ansory S.H memuji langkah ini sebagai bagian dari pembenahan sistem peradilan Gugatan Sederhana di Indonesia. Moch Ansory.S.H, menyatakan bahwa putusan ini mempertegas pentingnya kelengkapan formil dalam setiap gugatan yang diajukan ke pengadilan. "Hakim menunjukkan sikap tegas untuk tidak mengabaikan aspek-aspek prosedural dalam hukum, sekaligus memastikan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan yang semestinya," ungkapnya.
Dalam putusannya, Hakim menunjukkan kemampuan untuk menyelaraskan ketentuan hukum dengan kebutuhan para pihak untuk mendapatkan keadilan bagi konsumen. Hal ini sesuai dengan tujuan utama Gugatan Sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi _yurisprudensi MA dalam memperkuat posisi konsumen di hadapan pengadilan. Perlindungan konsumen di Indonesia sering kali menghadapi tantangan berat, baik dari segi regulasi maupun praktik di lapangan_. Namun, dengan adanya keputusan seperti ini, masyarakat diharapkan semakin percaya terhadap proses hukum dan sistem peradilan yang berlaku.
Pengadilan Negeri Tangerang, melalui putusan ini, kembali membuktikan komitmennya dalam menerapkan prinsip keadilan dan kesetaraan di mata hukum. Dengan kepemimpinan Hakim Yandri Roni, S.H., M.H., pengadilan ini menjadi contoh nyata bahwa proses hukum yang adil dan transparan masih menjadi prioritas utama. Tutupnya.