KABUPATEN TANGERANG - Diduga KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit merupakan mitra ATR /BPN yang melakukan pengukuran lahan untuk pagar laut atas permintaan Kades.
Hal ini disampaikan Ahmad Suhud selaku
Direktur Eksekusif LSM BP2A2N (Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara. Menurutnya, Kantor jasa Surveyor berlisensi Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit mitra kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, perlu diselidiki dan orang - orangnya diperiksa (26/01/2025)
Ahmad Suhud mengatakan jika Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) disebut Menteri Agraria dan Tata Ruang, jelas terlibat dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di perairan utara Tangerang, Banten," tegasnya
KJSB merupakan satu badan usaha yang melakukan survei, pengukuran, dan pemetaan di bidang pertanahan dan ruang serta merupakan mitra ATR /BPN yang melakukan pengukuran lahan untuk pagar laut tersebut
"Lihat sendiri sudah hampir 2 pekan terakhir ini, sejak ramai dan Viral munculnya Sertifikat HGB pagar laut di pesisir Utara (red Desa Kohod), ini kantor KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit tidak buka dan beraktivitas seperti biasa," terang Ahmad Suhud
Bahkan Kepala KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit yang bernama sama dengan nama kantornya pun, beberapa hari ini tak tampak mondar - mandir di Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang," ucapnya
Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit atau yang biasa dipanggil Pak Lukman pria berkaca mata yang merupakan Alumni Teknik Geodesi UGM itu kini tidak lagi memasang profil picture pada Whatsapp-nya, serta tak merespons telepon juga pesan Whatsapp lagi
Yang jadi pertanyaan saya, Apakah KJSB Raden Muhamad lukman Fauzi Parikesit adalah surveyor yang dimohonkan oleh 16 Kepala Desa di 6 Kecamatan tersebut untuk pengukuran 1.500 hektare yang lokasinya adalah perairan," terang Ahmad Suhud
Dalam dokumen Surat yang kami miliki, Surat Kepala Desa ke kantor ATR /BPN Tangerang cq KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit tersebut dilayangkan pada Agustus hingga September 2025, menunjukkan bahwa 16 lembar Surat berkop Kantor Desa itu tersirat isi suratnya seragam yakni Permohonan Survei tanah di perairan. Namun permohonan Survei itu masing - masing Desa berbeda luas dan nama warga," jelasnya
"Artinya Ke-16 Desa itu adalah : Desa Muncung, Kronjo, dan Pagedangan Ilir (Kec. Kronjo), Kemudian Desa Lontar, Patra Manggala dan Karang Anyar (Kec. Kemeri), Desa Ketapang, Mauk Barat, Marga Mulya (Kec. Mauk) selanjutnya Kec Sukadiri ada Desa Karang Serang, dan 3 Desa di Kecamatan Pakuhaji yakni Desa Kohod, Sukawali dan Keramat serta Desa Tanjung Burung di Kecamatan Teluknaga. Sedangkan untuk Desa Lontar (Kec.Kemiri) Dodi Rissi Slamet, membantah dan menyangkal mengenai Surat ke Kantor ATR BPN cq KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit," jelas Ahmad Suhud
Kepada Awak Media Kades Lontar Dodi saat ditemui usai mengikuti Acara Musrenbang Kecamatan, menyatakan tidak pernah menulis Surat permohonan Survei tanah di perairan di Desa Lontar. "Saya tidak pernah menulis Surat dan tanda tangan, adapun Register di Surat yang teman - teman Media tunjukan itu adalah Register Izin Spanduk dan warga yang dicantumkan itu juga bukan warga saya," kata Dodi yang buru - buru seperti ketakutan dicecar pertanyaan wartawan
Kecurigaan Ahmad Suhud bukan tidak berdasar, sebab untuk yang di Kecamatan Mauk sendiri khususnya di Desa Ketapang ada sebanyak 33 orang yang dilampirkan sebagai pemohon melalui Kantor Law Firm Septian Wicaksono usianya sudah masuk senja alias berusia 65 tahun ke atas."Ini menarik dan lucu," ujarnya
"Bayangkan mereka itu sudah sepuh dan memang pernah didata dengan alasan untuk pemberian Bantuan Sosial. Saya menduga kuat nama - nama pemohon tersebut dicatut dan Surat tersebut palsu.
Sedangkan untuk Kades Muncung (Agus Purwadi), Kades Kronjo (H.Nurjaman), Kades Mauk (Samudi), Kades Ketapang (Muh.Khotibul Umam, Kades Tanjung Burung (Muhamad Idris Efendi) saat ini belum dapat dimintai penjelasannya terkait keterlibatannya dalam persoalan tersebut
(Yanto)