Serang, 28 Oktober 2024 — Proyek normalisasi Sungai Ciujung yang berlangsung di Desa Pulo Kencana hingga Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, kini menjadi sorotan publik. Aktivis dari Aliansi Pamungkas Banten mengkritisi kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (OP) Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBSC3) Serang, terhadap proyek ini.
Dari pantauan awak media di lokasi pada Senin (28/10/2024), ditemukan indikasi adanya pengelolaan hasil tanah galian oleh warga berinisial R yang diketahui memiliki wewenang di area pekerjaan tersebut. Berdasarkan keterangan dari narasumber di lapangan yang diidentifikasi sebagai "Ceker," pihak Balai OP jarang terlihat di lokasi. "Saya hanya berkomunikasi dengan kepala desa dan pemilik lahan yang diurug," ujar Ceker saat diwawancarai. Ia juga mengungkapkan, "saya hanya bertugas menghitung keluar-masuknya mobil pengangkut tanah, tidak ada urusan dengan pihak Balai.” tuturnya.
Koordinator Aliansi Pamungkas Banten, Babay Muhedi, juga menyampaikan keprihatinannya terkait transparansi dan pemanfaatan anggaran besar untuk proyek ini. Ia menduga bahwa tanah hasil galian dijual kepada warga untuk mengurug lahan di Desa Pulo Kencana, Kecamatan Pontang. “Kami melihat mobil-mobil pengangkut tanah menggunakan truk yang dikelola oleh warga sekitar,” ungkap Babay.
Lebih lanjut, Babay mempertanyakan prosedur pengelolaan hasil galian ini. “Anggaran pemeliharaan OP sangatlah besar, mencapai miliaran rupiah. Seharusnya, ada regulasi yang mengatur pengangkutan hasil galian dengan armada dari pihak Balai, bukan pihak luar,” katanya. Babay menambahkan, indikasi dugaan markup anggaran turut memperkuat keprihatinan mereka sebagai lembaga kontrol sosial.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satuan Kerja OP BBSC3 belum memberikan tanggapan resmi terkait isu ini. (*/Red)