BANTEN – Proyek rekonstruksi beton di ruas jalan nasional Ciruas-Keragilan yang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah PPK 1.1 Banten, diduga mengalami pelanggaran teknis dan minim pengawasan. Proyek ini memicu kekhawatiran publik setelah beton yang baru selesai dikerjakan mengalami keretakan di berbagai titik.
Minimnya pengawasan ini juga terlihat dari tidak adanya papan informasi anggaran di sepanjang ruas jalan nasional di wilayah Kalodran, Ciruas, dan Keragilan, yang membuat transparansi informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dipertanyakan.
Beberapa pekerjaan lain yang dilakukan oleh Satker PPK 1.1, seperti pemasangan U-Ditch dan paving block di pinggir bahu jalan, juga diduga dikerjakan dengan kualitas yang buruk. Pekerjaan ini dinilai dilakukan asal jadi, tanpa memperhatikan standar teknis yang seharusnya diterapkan.
Kemudian pada proyek rekonstruksi beton di ruas jalan nasional Ciruas-Keragilan, ditemukan banyak keretakan di sepanjang jalan tersebut, Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini kurang diawasi secara memadai oleh pihak Satuan Kerja PPK 1.1, sehingga kualitas pekerjaan diragukan. Para aktivis dan pengamat konstruksi mendesak agar pihak terkait segera melakukan evaluasi dan perbaikan atas proyek ini bila perlu bongkar kembali jika benar melakukan pelanggaran pada teknisnya.
"Dalam hal ini Babay Muhedi Koor Aliansi Pamungkas Banten menegaskan. Pejabat Pembuat Komitmen PPK 1.1 harus bertanggung jawab. Jika terbukti lalai dalam pengawasan dan melakukan pelanggaran hukum, termasuk potensi korupsi, kami akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang dan Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Banten," ujar Babay Koor Aktivis Aliansi Pamungkas Banten yang menyoroti kasus ini.
Rencana Aksi Damai
Selain melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, masyarakat dan sejumlah aktivis berencana menggelar aksi unjuk rasa damai. Mereka berencana menyampaikan pendapat secara langsung di muka umum di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, guna mendesak adanya transparansi serta perbaikan sistem pengawasan proyek-proyek publik yang sedang di kerjakan atau di masa mendatang.
Proyek-proyek infrastruktur seperti ini sangat vital bagi masyarakat, sehingga penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai dengan standar SOP dan diawasi secara ketat agar tidak merugikan masyarakat luas. (*/Red)