Tangerang - Proyek sarana air bersih(SAB), yang berlokasi di Kampung Bangborongan, RT/03 RW/04, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang. diduga tidak sesuai ke peruntukannya dan mendapat komplain dari warga, Senin, (16/09/2024)
Pasalnya Proyek pembangunan, Sarana air bersih(SAB) tersebut seperti proyek hantu, karena tidak di pasangkan papan proyek, papan proyek guna memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan dinilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut, dengan begitu ada dugaan praktik monopoli anggaran dalam pembangunan proyek.
Bukan hanya itu, Proyek SAB tersebut pun dinilai tidak sesuai ke peruntukannya karena sangat mengganggu aktivitas warga.
Ahmad Aktivis Kabupaten Tangerang menyayangkan atas di bangunnya proyek Sarana Air Bersih SAB di Wilayah desa Cikande tidak sesuai ke peruntukannya sehingga mendapat komplain dari warga.
,” Proyek sarana air bersih (SAB) tersebut menjadi sorotan dan komplainan dari warga sekitar, Pasalnya Proyek proyek yang berada di Desa Cikande tersebut tidak jelas darimana anggarannya, Bahkan papan keterangan inpormasi publik pun tidak di pasang, dan yang lebih parahnya lagi proyek tersebut dibangun di area yang sangat mengganggu aktivitas warga yang kami duga tidak sesuai ke peruntukannya,” tarangnya
Proyek yang terdapat kejanggal dan terkesan tidak transparan, dimulai dari tidak ada papan proyek, hingga tidak mengindahkan adanya Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan.
Dengan ada pekerjaan proyek tersebut Salah satu warga Desa Cikande, yang tidak mau disebut namanya untuk Narasuber yang enggan di sebutkan namaya, Mengatakanucapnya, "Pekerjaan ini katanya yang di sebut SAB Katanya proyek dari Dewan Partai Gerindra, dewan Astayudin,” ucapnya.
Masih Warga, " Kalau bisa mah di bongkar aja di pindah tempatnya biar tidak mengganggu aktivitas warga yang bawa mobil juga susah,"Cetusnya.
Proyek SAB di Kampung Bangborongan rt 03/04 Desa Cikande sangat di biarkan tanpa ada papan proyek. Pihak ketiga harus bertanggung jawab atas perbuatanya.
Sesuai undang undang kip No 14 Tahun 2008 Keterbukaan informasi public, No 2 tahun 2017 Tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat Tersebut, diatur dalam Peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 Tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.
Untuk Menindak lanjuti Berita ini yang akan kami dorong dan meminta kepada inspektorat BPKD dan kejaksaan segera mengusut terkait proyek pembangunan SAB sarana air bersih di Desa Cikande Kecamatan Jayanti” Tutupnya. (Heru)