Serang, 24 September 2024 – Proyek pembangunan Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (Pamsimas) yang dikelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pipitan Berkarya di Kampung Tegal Kembang, Kelurahan Pipitan, Kota Serang, dipersoalkan oleh beberapa pekerja terkait masalah upah yang belum dibayarkan.
Salah satu pekerja, yang ingin disapa Joy (40), mengungkapkan keluhannya kepada media. Ia mengaku telah diliburkan dari pekerjaannya sejak Sabtu lalu tanpa alasan yang jelas dan belum menerima bayaran selama delapan hari kerja. “Saya diberitahu mandor bahwa proyek ini diliburkan sementara. Tapi setelah saya cek, pekerjaan masih berjalan seperti biasa,” ujar Joy dengan nada kecewa.
Joy mempertanyakan kejujuran pihak mandor dan Pokmas terkait alasan penghentian sementara pekerjaannya. Ia juga mendesak agar sisa upah yang belum dibayarkan segera diselesaikan. "Kalau memang saya sudah tidak diperlukan lagi, bayarkan upah saya selama delapan hari kerja. Itu hasil kerja keras kami," tegasnya.
Di sisi lain, seorang pekerja lain yang disapa R (50), mengungkapkan hal serupa. Ia juga diliburkan tanpa kepastian dan belum menerima upah yang sama selama delapan hari. "Saya juga diliburkan sementara tanpa bayaran," ucap R.
Keduanya menyatakan akan menempuh langkah hukum jika hak mereka sebagai pekerja tidak dipenuhi oleh pihak Pokmas. "Jika tidak ada itikad baik dari Ketua Pokmas, kami siap mengambil tindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Bahkan, jika perlu, kami akan merusak hasil pekerjaan yang telah kami lakukan," ancam Joy.
Kasus ini mengundang perhatian berbagai pihak karena menyangkut hak-hak pekerja yang harus dilindungi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pokmas Pipitan Berkarya terkait tuduhan tersebut. (*/Bay)