Serang - Proyek Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Tahun 2024 dengan nilai Rp 444.445.000, yang dikerjakan melalui Swakelola Kelompok Masyarakat (Pokmas), diduga mengalami masalah keterbukaan. Proyek ini dengan Kontrak Nomor HK.02.03/AM/PKS/PAMSIMAS/33/VII/2024 dan berlokasi di Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Terdapat dugaan bahwa Ketua Pokmas TERITIH MANDIRI tidak kooperatif terhadap upaya media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memperoleh informasi terkait proyek tersebut.
Ketika awak media dan LSM mengunjungi lokasi proyek, di lokasi pekerjaan hanya mendapati pekerja di lapangan tanpa kehadiran ketua Pokmas.
Upaya untuk mengonfirmasi lebih lanjut, melalui pesan singkat WhatsApp kepada. Ketua Pokmas tidak membuahkan hasil, karena pesan tersebut tidak mendapat respons.
Babay Muhedi, Kordinator Aktivis Aliansi Pamungkas Banten menyatakan akan terus mengawasi jalannya proyek ini agar sesuai dengan perencanaan dan teknis yang telah ditetapkan. Mereka juga menegaskan bahwa apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, khususnya terkait korupsi, mereka akan segera Aksi Unjuk Rasa Damai dan melaporkannya kepada pihak berwenang, termasuk Tim Pemberantasan Korupsi (Tipikor).
Transparansi dan keterbukaan sangat penting dalam pelaksanaan proyek publik ini untuk memastikan bahwa dana yang digunakan tepat sasaran dan sesuai dengan kepentingan masyarakat sesuai Undang-undang KIP yang sudah di tetapkan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi terkait pekerjaan proyek pemerintah. Berikut beberapa hal yang diatur dalam undang-undang ini:
Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja.
Setiap pemohon informasi publik berhak memperoleh informasi dengan cepat, serta Badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi.
Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Red)