Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Pengelola Sampah Ilegal dan Open Dumping, Aktifis : Hukuman Penjara 15 Tahun dan Denda 15 Milyar

SERANG RAYA
Jumat, 13 September 2024
Last Updated 2024-09-12T18:42:55Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Tangerang, -  Ramainya pemberitaan buangan sampah dari Tangerang Selatan ke wilayah Kabupaten Tangerang tepatnya di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri terus di protes warga.


Mengingat walaupun warga sekitar terus memprotes bahkan mendemo kegiatan pembuangan sampah tersebut akan tetapi masih saja aktifitas tersebut terus dilakukan.


Diduga banyaknya oknum yang bermain bahkan membekingi pembuangan sampah ilegal tersebut membuat kegiatan tersebut masih terus berjalan.


Menurut salah satu warga WH mengatakan dirinya dan warga sekitar merasa sangat terganggu akan bau sampah yang menyengat setiap hari.


"Tolong kepada Dinas DLHK Kabupaten Tangerang agar pembuangan sampah tersebut supaya di hentikan karena kami sangat terganggu akan bau yang sangat menyengat apalagi kalau habis hujan itu baunya sangat terasa," terangnya.


Dirinya juga mengatakan kalau setiap hari mencium bau busuk sampah bisa mengakibatkan berbagai masalah penyakit.


"Kalau sampah dari TPA Jatiwaringin tidak pernah tercium sebau busuk ini, tapi ini baunya sangat, sangat menusuk hidung sampai terasa ke dalam rumah," ungkapnya.


Aktifis pegiat lingkungan Nursadi mengatakan, "Pengelolaan sampah ilegal dan open dumping, apalagi mengganggu kesehatan masyarakat, menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup ancaman hukumannya sangat berat. Berdasarkan Pasal 98 dan/atau Pasal 98 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda 15 milyar," ujarnya.

(*/Acy).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl