Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Parah,,,!!! Diduga 13 Tahun PT Susanti Megah Langgar Aturan, Aktivis: DLH Lalai, Tanpa Pengawasan

SERANG RAYA
Jumat, 06 September 2024
Last Updated 2024-09-06T13:15:09Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Tangerang - Aktivis pergerakan sekaligus ketua Umum DPP LSM Matahari Endang Suherman menyebut, sejak berdiri pada tahun 2009 hingga mulai beraktivitas produksi pada tahun 2013, perusahaan PT Susanti Megah tidak memiliki izin yang jelas. Bahkan Endang bilang, selama 13 tahun perusahaan pembuat Garam Meja Beryodium itu melanggar aturan.

Endang Suherman mempertanyakan kinerja dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten maupun DLHK Kabupaten Tangerang yang selama kurung waktu 13 tahun itu, pihak Dinas tersebut Lalai tanpa ada pengawasan terhadap perusahaan industri pengolahan garam tersebut.

"Artinya selama 13 tahun itu kemana pengawasan dari DLH Provinsi Banten maupun DLHK Kabupaten Tangerang, mereka lalai tanpa ada pengawasan, maka selama itu pula perusahaan produksi garam tersebut melanggar aturan yang ada," ujar Endang, Jumat (6/9/2024).

Endang pun mengomentari terkait terbitnya Persetujuan Teknis (Pertek) yang telah dikeluarkan oleh DLH Provinsi Banten pada 24 Juni 2024 dengan nomor : 600.4/735 - DLHK/VI/2024. Perihal Persetujuan Tehnik Pemanfaatan Air Limbah Untuk Aplikasi ke Tanah (Penyiraman).

Endang juga menyinggung terkait perubahan regulasi akibat adanya undang undang cipta kerja. Menurut dia, UU Cipta Kerja itu yang berubah hanya berlaku untuk Perusahaan Milik Asing (PMA).


"Di uu cipta kerja itu yang berubah adalah pemilik nya PMA maka kewenangannya ada di Pusat," tandas Endang Suherman.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang Wawan Gunawan menyebut bahwa terbitnya Pertek atas nama Perusahaan PT Susanti Megah yang dikeluarkan oleh DLH Provinsi Banten itu, mengacu pada Undang undang Cipta Kerja, dimana kata dia, dengan Undang undang tersebut ada perubahan regulasi, secara aturan di OSS itu Pertek nya kewenangan Provinsi.

Dengan adanya UU Cipta kerja itu, ada perubahan regulasi. Sementara PT tersebut dulu nya sudah ada Perling nya dari Kabupaten Tangerang, sekarang ada syarat harus ada PERTEK Air Limbah, secara aturan di OSS itu Pertek nya kewenangan Provinsi," jelas Kadis DLH Provinsi Banten Wawan Gunawan. (Her/Tim/red).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl