Tangerang - Jajaran pengawas Pemilu Pillada di Kabupaten Tangerang, dalam hal ini Panwaslu Kecamatan Jayanti, sejak beberapa hari lalu mulai menerima berkas pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS). yang beralamat di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Jayanti, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang Banten, Kamis, (19/09/2024)
Bahrul Ulum, Ketua Panwaslu Kecamatan Jayanti mengatakan bahwa Jajarannya telah menerima beberapa orang yang mendaftarkan dirinya sebagai calon pengawas TPS pada pilkada 2024.
“Sesuai jadwal yang ditetapkan, rekrutmen Pengawas TPS yang dilakukan secara serentak oleh jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan sedang dilaksanakan, Jika dalam pendaftarannya nanti terdapat kuota yang belum terpenuhi, maka penerimaan berkas pendaftarannya kemungkinan dapat diperpanjang,” sebut Ketua Panwaslu Kecamatan Jayanti Bahrul Ulum.
Dikatakan Ulum, khusus di Kecamatan Jayanti para jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan Jayanti sejauh ini mulai menjalankan proses penerimaan berkas pendaftaran dari para calon Pengawas TPS. Bahkan dari laporan yang diterima, hingga hari ini telah banyak calon yang memasukkan berkas pendaftarannya ke Panwaslu kecamatan Jayanti.
“Di Kecamatan Jayanti, hingga hari Kamis tanggal 19 September ini sudah tercatat sebanyak 44 peserta yang telah memasukkan berkas pendaftaran sebagai Pengawas TPS. Dari jumlah itu, 26 peserta adalah laki-laki dan 18 peserta lainnya adalah perempuan,” sebut Bahrul Ulum mengatakan jika di Kecamatan Jayanti nantinya akan diperlukan sebanyak 94 orang Pengawas TPS yang tersebar di 8 desa/kelurahan yang ada di kecamatan tersebut.
Selain mengajak setiap anggota masyarakat yang telah memenuhi persyaratan untuk bergabung sebagai Pengawas TPS pada Pilkada 2024 ini, Ulum juga berharap agar proses rekrutmennya tetap selalu diawasi secara bersama-sama. Dengan terpilihnya Pengawas TPS yang berintegritas dan profesional nantinya, tentu diharapkan akan dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pilkada demokratis, jujur dan adil.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu Republik Indonesia telah menetapkan sejumlah persyaratan dalam rekrutmen Pengawas TPS untuk Pilkada 2024 kali ini. Beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh calon Pengawas TPS ketika mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS di masing-masing Panwaslu Kecamatan Desa hingga Tps merupakan Warga Negara Indonesia paling rendah berumur 21 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu persyaratan lainnya adalah mempunyai integritas, berkpribadian yang kuat, jujur dan adil; memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan,kepartaian dan pengawasan pemilu; berpendidikan paling rendah SMA/sederajat; berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Disamping itu, para Pengawas TPS yang akan direkrut nantinya disyaratkan tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pernyataan; mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat pendaftaran sebagai calon Pengawas TPS; mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD pada saat pendaftaran sebagai calon; bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih; bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.(Heru)