Serang - Seorang siswi alumni tahun 2017-2018, sekolah SMK 1 Pasundan kota serang ijazah di tahan oleh oknum guru dengan dalih belum melunasi biaya sebesar Rp.4.600.000.
Pada saat mau pengambilan ijazah siswi mau memberikan pembayaran malah ada biaya tambahan ucap oknum guru untuk biaya terhitung selama lulus sekolah ijazah ini ada di sekolah kata oknum tersebut, Senin, 16/09/24.
Saat di konfirmasi oleh awak media Pak" padahal saya sudah berniat baik untuk memberikan bayaran ijazah karena sangat dibutuhkan jadi saya memohon kepada guru yang ada disitu malah menahan dan harus membayar tambahan biaya katanya".
Saya memohon sampai menangis karena sangat dibutuhkan untuk masuk kerja tapi pihak sekolah tidak mau memberikan dengan alasan harus memberikan pembayaran lunas berikut uang tambahan selama ijazah disini". Ucapnya
Kalau Mau di ambil silahkan bayar dulu rp.4600.000. dan biaya tambahan" ucap oknum guru kalau mau melaporkan ke kepala sekolah silahkan aja tidak apa-apa" tegasnya
Hasan Syafari, selaku pihak Keluarga siswi, Padahal sudah jelas pemerintah dan menteri pendidikan melarang semua sekolah untuk menahan ijazah dan jelas sudah tercantum dalam pasal 9 Ayat ( 2 ) peraturan Kemendikbud Ristek RI nomor 1 tahun 2022. Mengatur bahwa satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperbolehkan menahan atau tidak memberikan ijazah pemilik ijazah yang sah". Pungkasnya. (Rudini)