KABUPATEN TANGERANG - Maraknya aktivitas galian tanah (Galian C) di Kabupaten Tangerang, salah satunya yang saat ini sedang berjalan di Kampung Panameng, dan di Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, yang diduga belum jelas memiliki Ijin.
Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi aktivitas galian ini beberapa waktu lalu sempat ditutup namun saat ini mulai beroperasi kembali.
Banyaknya aduan dari masyarakat dan akhir - akhir ini menjadi sorotan sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Kronjo, akibatnya aktivitas galian yang mengarah pada pengerukan dan pengrusakan alam kian marak terjadi, salah satu nya yang sedang berjalan di Desa Bakung Kecamatan Kronjo
Dikatakan H.Yunani selaku Tokoh masyarakat Kecamatan Kronjo, sangat menyangkan aktivitas yang mengarah pada pengerukan dan penambangan Galian C, yang dapat merusak ekosistem lingkungan, jangan sampai ini berlarut - larut dan menjadi kebiasaan belum lagi mobilitas armada yang tak kenal waktu," ungkap H.Yunani (15/09/2024)
Sementara itu H.Yunani Kepada Awak Media menyebutkan nama pengelola galian tanah tersebut, diduga milik H.Daman dan H.Ridwan. Lihat sendiri dampaknya apalagi di saat musim kemarau seperti ini. Akibat dari lintasan armada pengangkut tanah tersebut menimbulkan suara bising , getaran serta debu, yang sangat mengganggu hingga mengakibatkan perekonomian masyarakat di sepanjang lintasan jalan Kronjo mengalami dampaknya," ucapnya
H.Yunani menambahkan dirinya sangat perihatin dan perduli akan terjaganya ekosistem lingkungan, "Saya berharap kegiatan seperti ini harus dihentikan, bila hal itu untuk keperluan pembangunan baiknya mendapat izin atau diketahui dari dinas - dinas terkait, agar penggalian yang dapat merusak lingkungan bisa diminimalisir serta jam operasional lebih diperhatikan.
Dampak kegiatan penambangan ini jangan dianggap sepele, kedepan efeknya akan merusak lingkungan, Ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Tangerang, agar segera mengambil langkah secara tegas untuk menindak para oknum pengusaha tambang ilegal dan Galian C ini,.Terlebih sampai saat ini menimbulkan polusi debu dan membuat kemacetan di berbagai titik, "Ini tidak boleh di biarkan, jika perlu cabut izin operasional kendaraan armada pengangkutnya karena melanggar jam operasional," ujarnya. mengakhiri
(Mulyanto)