KABUPATEN TANGERANG - Sebagai tanggung jawab dalam melaksanakan fungsi pengawasan, serta didasari oleh panggilan jiwa, 5 Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Tangerang dari Dapil 2 langsung merespon cepat terhadap sebuah laporan masyarakat atas maraknya dugaan Galian C di Kabupaten Tangerang khususnya Kecamatan Kronjo yang dianggap aktivitas mobilisasi kendaraan armada pengangkutnya tanpa memperdulikan ketentuan jam operasional
Bertempat di Aula kantor Kecamatan Kronjo acara hearing dan dengar pendapat yang dipimpin langsung oleh Mahfud Fudianto politisi muda Partai Golkar, Hj.Aida Hubaedah (Demokrat), Ian Mulyana (PKS), Mahfudin (PDI-P) dan Cahyo Sujana Ubay (Demokrat), saah satu Anggota Dewan dari Dapil 3 Kabupaten Tangerang (17/09/2024)
Tampak hadir Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi SH, Danramil 08/Kronjo, H. Abdurohman selaku tokoh Paguyuban Pendekar Banten Korda ll Kabupaten Tangerang, juga H.Kamsyah selaku tokoh masyarakat Desa Pagenjahan serta H. Dulatif selaku Ketua APDESI Kecamatan Kronjo dan tak ketinggalan sejumlah organisasi kemasyarakatan yang ada di Wilayah Kecamatan Kronjo
Dalam penyampaiannya Mahfudz Fudianto mengatakan, kunjungan hearing dan dengar pendapat antara masyarakat Kecamatan Kronjo dengan para anggota Dewan tersebut, merupakan aksi kepedulian serta jawaban dari berbagai persoalan yang selama ini timbul dimasyarakat. Terutama, permasalahan maraknya dugaan Galian C di sejumlah Desa di Kecamatan Kronjo, juga lalu lalang mobilisasi armada kendaraan diluar jam operasional serta terkait dampak polusi udara atau debu yang ditimbulkan bagi kesehatan masyarakat
Mahfudz Fudianto atau yang akrab dipanggil Kang Bimo juga menjelaskan, Selain sudah melanggar hukum, eksplorasi dengan menggunakan alat berat, hal ini juga bisa merusak ekosistem lingkungan. ’Meski perizinan kewenangannya ada di Provinsi, tapi kami anggota Dewan yang ada Daerah (red.Kab.Tangerang) tidak boleh hanya diam, karena Daerah yang kena dampak secara langsung. Dan untuk galian C tersebut ,harusnya pihak Dinas Perhubungan, Trantibum Kabupaten Tangerang serta APH juga berani' bersikap tegas, jangan biarkan adanya jatuh korban, dan peristiwa pengadilan jalan terulang kembali,’’ tuturnya.
Karena dampak yang ditimbulkan dari adanya pertambangan yang tidak benar jelas akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat terutama dalam hal fasilitas infrastruktur, yakni jalan," tutur Bimo
Menurutnya, sesuai UU : 3/2020 tentang perubahan UU Nomor : 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sudah cukup jelas. Terus soal Galian C yang sudah menyalahi aturan. Ancaman pidananya juga sudah jelas. Yakni, penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
’’Kalau melanggar UU minerba ini, yang mempunyai kewenangan kan jelas, misalkan tidak ada izinnya kan jelas, siapa yang bertindak,’’ tambahnya
Ia juga menyampaikan bahwa terkait Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor : 12 Tahun 2022 adalah perubahan kedua atas Perbup Nomor : 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan waktu Jam operasional mobil barang di Kabupaten Tangerang.
Disitu jelas Perbup ini juga mengatur tentang pembatasan waktu jam operasional kendaraan tambang tersebut, yaitu :
# Pembatasan waktu operasional kendaraan tambang pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB
= Sanksi putar balik kendaraan untuk kendaraan angkutan golongan III, IV, dan V yang melanggar, Kemudian untuk Penindakannya sendiri oleh Polri dan PPNS sesuai dengan Pasal 307 dan 277 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," pungkasnya mengakhiri
(Red)