KAB SERANG - Proyek senilai 3.600.000.000 (Tiga Milyar Enam Ratus Juta) PT. Bumi Sampiran pada Pekerjaan Rekontruksi Jalan Paket 23 Kecamatan Lebak Wangi dan Tanara diduga Kurang Pengawasan dan Gagal Kontruksi.
Proyek rekonstruksi betonisasi milik PUPR Kabupaten Serang tersebut yang baru saja selesai dikerjakan, menuai kritik pedas dari Aktivis Aliansi Pamungkas Banten. Mereka menyoroti adanya sejumlah keretakan-keretakan yang ditemukan di sepanjang jalan tersebut. Kami menduga kuat kurangnya pengawasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Serang. Karena di Papan Informasi Pekerjaan (PIP) tidak tertulis Konsultan Pengawas.
Kondisi jalan yang retak hanya baru beberapa hari setelah proyek selesai menimbulkan dugaan bahwa pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Kurangnya pengawasan dari pihak terkait, seperti Pengawas Konsultan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), turut menjadi sorotan. Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek, PPTK diharapkan menjalankan tugasnya dengan lebih baik untuk memastikan kualitas pekerjaan.
Babay Muhedi Kordinator Aktivis Aliansi Pamungkas Banten mengungkapkan, bahwa kami akan segera mengirimkan surat kepada dinas terkait untuk meminta klarifikasi dan mendesak adanya evaluasi lebih lanjut. Mereka juga menyatakan rencana untuk melakukan aksi unjuk rasa damai serta melaporkan temuan ini ke pihak berwenang, termasuk Tipikor, apabila terbukti ada pelanggaran dalam proses pelaksanaan proyek.
Penegasan Tanggung Jawab dalam konteks ini, pihak PPK serta PPTK serta Konsultan Pengawas diminta bertanggung jawab atas dugaan kesalahan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Sebagai pejabat yang melaksanakan program di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang memiliki peran penting dalam memastikan setiap proyek infrastruktur Rekontruksi ini berjalan sesuai rencana dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Jika terbukti ada pelanggaran, bongkar kembali pekerjaan tersebut, jika tidak kami akan melakukan langkah hukum akan ditempuh guna menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara untuk proyek-proyek infrastruktur," tegas Babay.
(Red)