Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

DPD LSM GPRUKK Provinsi Banten, Adukan Klinik Himmah Husada K.U Ke BPJS Kesehatan dan DJSN

SERANG RAYA
Minggu, 08 September 2024
Last Updated 2024-09-08T00:57:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Lebak - Terkait adanya pungutan terhadap salah satu Pasien BPJS Mandiri yang dilakukan oleh Klinik Himmah Husada Karya Mandiri yang berada di Kabupaten Lebak Banten, beberapa waktu lalu.  Mendapat sorotan khusus dari, Nana Anggraena, S. H. selaku Ketua Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Garda Perjuangan Rakyat Untuk  Keadiln Dan Kemakmuran ( GPRUKK ) Provinsi Banten saat di konfiasi awak media pada pada 6/9/2024

Menurutnya hal itu sangat sangat di sayangkan, mengingat BPJS mandiri adalah Jaminan Kesehatan yang pembiayaannya secara gotong royong, dan semua peserta diwajibkan untuk membayar setiap buannya sesuai dengan kelasnya. Jadi jiga mereka ( Peserta BPJS/Red ) ketika berobat masih di pinta sejumlah uang, itu tentu harus diberikan sangsi tegas oleh pihak BPJS

"Apa yang dilakukan Klinik Himmah Husada Karya Utama, yang masih memungut biaya untuk pengobatan pasien BPJS Mandiri itu tentu sangat kita sayangkan, karena sebagaimana Pasal 1 Ayat (1) peraturan Mentri Kesehatan No 71 Tahun 2013 
Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional menjelaskan. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta 
memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah."Beber Nana

Masih kata Nana," Bahwa hak pelayanan kesehatan bagi setiap Peserta BPJS Kesehatan sebagaimana 
Pasal 13 Ayat (1) peraturan Mentri Kesehatan No 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan 
Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional, berhak memperoleh pelayanan, kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. Dan terkait pembiayan sudah jelas telah diatur dalam peraturan Mentri Kesehatan No 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional tersebut. Bahwa peserta BPJS 
Kesehatan setiap kali untuk berobat itu tidak diminta uang tambahan dengan alasan diluar daripada BPJS Kesehatan."Tandesnya


"Dengan adanya kejadian tersebut, dalam hal ini kami menilai bukan persoalan satu orang kemudian dengan nilai 
uang yang hanya Rp. 82.000,- (delapan puluh dua ribu rupiah), namun kami khawatir kecurangan ini sering kali di lakukan oleh Klinik Himmah Husada Karya Utama kepadaasyarakat. Temtu jika dibiarkan hal ini akan merugikan Masyarakat pengguna BPJS. meskipun sesuai dari informasi dari media bahwa pihak Klinik mau mengembalikan uang tersebut kepada pasien denga alasan hanya miskomunikasi dan menegur sang Dokter. Tentunya hal itu tidak lantas persoalannya selesai,"Ucapnya geram

Nana Anggraena, menbahkan, maka denga adanya dugaan pungutan tersesut kami dari DPD LSM GPRUKK Provinsi Banten akan melayangkan surat kepada pihak BPJS Kesehatan, Kemenkes dan DJSN agar melakukan audit kepada Klinik Himmah Husada Karya Utama tersebut, dan jika terbukti melakukan pelanggaran maka kami minta  agar memutus kerjasama dengan  Klinik tersebut." Pungkasnya.(Red) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Jadwal Waktu Sholat