Tangerang - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang janji akan segera melakukan verifikasi lapangan di PT Susanti Megah yang terletak di wilayah Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten.
Kasi Bina Hukum pada DLHK Kabupaten Tangerang Sandy Nugraha mengatakan, pihaknya akan segera melakukan verifikasi lapangan terhadap PT Susanti Megah lantaran tidak memiliki TPS LB3. Ia pun mengaku surat yang dilayangkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Matahari itu sudah sampai ke kepala Dinas.
"Suratnya baru masuk ke pak Kadis DLHK, dan pasti kita lakukan verifikasi di PT Susanti Megah," ungkap Kasi Bina Hukum DLHK Sandy Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (31/8/2024).
Diketahui sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat (LSM) Matahari minta DLH Provinsi Banten dan DLHK Kabupaten Tangerang untuk menindak tegas terhadap PT Susanti Megah yang sejak berdiri hingga saat ini belum memiliki TPS LB3.
Hal itu disinyalir membahayakan serta dikhawatirkan terjadinya pencemaran lingkungan.
"Hal pokok pengaduan saya yaitu dugaan tidak ada tempat penyimpanan sementara limbah berbahaya dan beracun (TPS LB3)," ungkap Ketua Umum LSM Matahari Endang Suherman seusai menyerahkan surat pengaduan pada DLH Provinsi Banten, Rabu (28/8/2024).
Selain itu lanjut dia, dugaan tidak memiliki izin instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diduga hanya mensiasati dengan membuat bak air saja.
"Ketidakhadiran IPAL yang memadai berpotensinya menyebabkan pencemaran air dan merusak kualitas lingkungan sekitar," ujarnya. Endang Suherman.
Sementara pihak perusahaan PT Susanti Megah hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi. Sejumlah awak media akan terus berupaya untuk mendapatkan ketenangan resminya. (Her)