Jawa Barat - Menangapi pemberitaan Indonesiadaily.net.yang mengatakan kalau mobil dan truk modifikasi tuk penyedot bio solar di beberapa spbu jawa barat yang ditemukan usai mengisi bio solar di wilkum mangkubumi,Edwar Ketua LPK-RI Dpd Provinsi Banten meminta Aph untuk menindak tegas para mafia solar tersebut di wilayah hukum polres Tadik Malaya, Kamis, (16/08/2024)
Edwar ketua LPK-RI (Lembaga Perlindungan Konsumen) mengatakan itu sudah seharus nya ditahan bahkan dikembangkan temuan itu oleh pihak polres tasikmalaya untuk melakukan pengaman/penahanan juga terhadap pemilik usaha tersebut sesuai pengakuan sopir pada jum'at 9 Agustus 2024 dini hari.
"Kami berserta awak media menemukan truk tersebut usai mengisi bio solar di spbu mangkubumi,dan awak media melakukan kompirmasi terhadap sopir truk yang mengakui juga milik ADR pengusaha ilegal penumbun solar bersubsidi unttuk wilayah hukum jawabarat, " Kata Edwar.
Tentang kesulitan dari saksi saksi yang mengamankan itu bukan suatu usaha atau dalil yang baik,bila mana saat penyerahan unit truk dan sopir beserta kempu dan mesin penyedot dari tangki di polsek mangkubumi,oknum piket nya pun tidak propesional,tidak ada sikap/tindakan untuk pengecekan tempat kejadian,bahkan tidak ada yang kami terima dari penyerahan tersebut,"Jelasnya.
Pada hari jum,at tangal 9 agustus 2020 pkl 14.00 wib,2saksi dari pihak kami sudah datang walau pangilan melalui pesan wathsap, namun ketika sampai di polres tasikmalaya, oknum penyidik yang memangil tidak ada ditempat bahkan hp/wa nya mati saat dihubungi oleh para saksi, setelah saksi pulang ke tangerang oknum tersebut menghubungi saksi saksi dan saksi sudah tidak bisa datang karna kelelahan dan sampai saat ini belum ada pangilan secara resmi terhadap saksi saksi.
"Jadi bukan suatu alasan kalau tanpa saksi kasus tersebut sulit di peroses, yang mengacu pada pasal 108 yang berbunyi 'jika masyarakat atau siapapun yang melihat/mengetahui/mendengar akan ada sesuatu perbuatan yang merugikan orang lain terutama perbuatan pidana maka wajib dilaporkan baik secara tertulis maupum lisan, dan ini sudah jelas dan untuk dipahami atas ditahan nya mobil truk ber,plat no E 8140 VD warna ungu dengan tonase 2 ton hasil dari penyedotan bio solar di beberpa spbu jawa barat,"Imbuh Edwar
Edwar ketua LPK-RI (Lembaga Perlindungan Konsumen)akan terus mengawal temuan nya berserta beberapa awak media dan sudah menyiapka bukti bukti,baik wawancara maupun rekaman video saat ditemukan truk E 8140 VD dan juga rekaman video saat penyerah dipolsek mangkubumi dan beberapa chat watshap siap kami serahkan tuk diperoses di mabes polri dan kadivpropam bidang nya tentang kode etik pelayanan dalam setiap laporan
Yang mengacu pada perkap no 7 tahun 2022 dan kami akan melihat ketegasan kapolri dalam perkap no 2 tahun 2022 (WASKAT).
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
(Red/Tim)