Kabupaten Tangerang, 14/8/2024 - Kepala Desa Bojong Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Andi Yana akhirnya menemui warganya didampingi Imam Fachrudin kuasa hukum ahli waris saelan yang sebelumnya diberitakan bahwa Kepala Desa Bojong menghalangi hak PTSL Warganya pada hari Jum'at 09/08/2024.
Dalam kesempatan menemui warganya yaitu ahli waris Saelan Kades Bojong menjelaskan terkait prosedur program PTSL yang telah dilaksanakan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang.
"PTSL yang telah dilaksanakan di Desa Bojong perlu saya jelaskan, ada prosedur - prosesur yang harus ditempuh sehingga nantinya untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mendapatkan pelayanan PTSL dari pemerintah, untuk itu kami sebagai Pemerintahan desa tentunya akan melayani warga masyarakat desa Bojong" katanya.
Andi pun menambahkan bahwa pemerintahan desa Bojong berkomitmen untuk selalu menjalankan asas - asas hukum pemerintahan yang baik yaitu asas kepastian hukum dan transparansi dalam menjalankan urusan pemerintahan desa" tuturnya.
Kaitan dengan hal tersebut Imam Fachrudin selalu kuasa hukum yang mewakili kepentingan kliennya Ahli Waris Saelan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Desa Bojong Kecamatan Cikupa yang telah dengan sigap dan aspiratif menemui warganya.
"Saya sangat berterimakasih kepada Bapak Kades Bojong yang telah mengunjungi warganya, tentunya ini mencerminkan sikap pemimpin yang aspiratif dan akomodatif terhadap kepentingan warganya sehingga hal ini dapat menjadi bagian dari sikap klarifikatif terhadap pemberitaan sebelumnya terkait PTSL di Desa Bojong dan menunjukan sifat kepemimpinan pak kades yang dekat dengan masyarakatnya" pungkasnya.
(SAE)