Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

DLHK Kabupaten Tangerang Diminta Tindak Tegas Oknum Pengelola Sampah Diwilayah Kecamatan Solear Yang Tak Resmi dan Bandel

SERANG RAYA
Rabu, 28 Agustus 2024
Last Updated 2024-08-28T12:14:40Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Tangerang - Persoalan sampah akhir akhir ini terus menjadi sorotan publik, bahkan menjadi skala perioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang saat ini. Oleh karena demikian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Banten diminta tindak tegas terhadap oknum pengelola sampah liar di wilayah Kecamatan Solear dan diminta untuk memberikan solusi terhadap pengelolaan nya.

Salah satu pengelolaan sampah yang tak resmi di wilayah Kecamatan Solear diantaranya, di taman Adiyasa Desa Cikuya dan juga di wilayah Desa Pasanggrahan.

Meskipun sudah disambangi oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melalui UPT 4, pengelola sampah dan pembakaran sampah pun masih tetap berjalan.

Terpantau di lokasi kampung Ciparanje Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear aktivitas pembakaran sampah liar itu masih dilakukan oleh pihak pengelola.

Ahmad warga yang melintas di jalan Pasanggrahan - Munjul itu mengaku melihat jelas dan merasakan asap tebal yang menyelimuti wilayah sekitar. Hal itu kata dia bisa menyebabkan pencemaran atau polusi udara.


"Iya itu terlihat jelas asap tebal itu, kalau kita melewati jalan itu terasa banget bau asap pembakaran sampah sampah itu," ujarnya.

Semestinya itu kata pria yang akrab disapa Mamat tidak boleh terjadi karena bisa menyebabkan pencemaran lingkungan 

"Saat ini kan pemerintah Kabupaten Tangerang sedang gencar gencarnya menangani persoalan sampah, jangan sampai buang sampah sembarang apalagi melakukan pembakaran sampah yang bukan pada tempatnya, itu bisa menyebabkan polusi udara dan berdampak pada kesehatan masyarakat," terang dia.

Oleh karena demikian, ia berharap pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.

"Masyarakat juga kalau yang berhubungan dengan sampah mestinya kerjasama dengan DLHK agar bisa di buang ketempat resmi yakni TPA di wilayah Mauk sana, pengelola sampah yang saat ini mengelola sampah itu tinggal hubungi DLHK untuk kerjasama," ujar dia.

Sementara itu Kadis DLHK Kabupaten Tangerang Fachrurrozi saat dikonfirmasi wartawan mengaku akan memanggil pihak pengelola sampah tersebut. "Besok kita panggil ini," ungkap Kadis DLHK Kabupaten Tangerang Fachrurrozi singkat.

Terpisah kepala UPT 4 DLHK Kabupaten Tangerang Hekysandri Satrio mengatakan pihaknya akan melakukan pemadaman dan pemasangan spanduk larangan membuang sampah di lokasi tersebut.

"Besok diupayakan untuk pemadaman dan pemasangan spanduk himbauan & larangan, bang," ungkap kepala UPT 4 DLHK Kabupaten Tangerang Hekysandri Satrio melalui WhatsApp, Rabu (28/8/2024).

Sedangkan Kasi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandy Nugroho bilang,  pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan pada lokasi pembuangan dan pembakaran sampah liar tersebut.

"Yang ini sudah kita jadwalkan untuk di verifikasi lapangan (Verlap), hasilnya nanti akan kita diinformasikan," terang Sandy Nugroho. (Heru/Red).
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Jadwal Waktu Sholat