Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Waduh,,,!!!Sidang Pra Peradilan LPK-RI Vs Polsek Jatiuwung Ditunda

SERANG RAYA
Senin, 08 Juli 2024
Last Updated 2024-07-08T08:33:23Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Tangerang - Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Edwar Ketua LPK-RI yang melawan Polsekta Jatiuwung, Mapolresta Tangerang, Polda Metro Jaya, Mabes Polri dan Presiden Republik Indonesia, dalam Perkara LP/B/347/IV/RES.1.8/2021/PMJ/RESTRO TNG KOTA/SEK.J.T.U. Tertanggal 20 Juni 2021.

Sidang Praperadilan sudah memasuki pokok perkara yaitu pertangung jawaban dari SP3 dan penolakan Novum (Bukti Baru) oleh Pimpinan Polsekta Jatiuwung/Polresta TNG Kota/PMJ/Terkait LP/B/347/IV/RES.1.8./2021 RESTRO TNG KOTA/SEK.J.T.U Dalam Pasal 362 dengan terlapor Ny.IF.

Edwar berharap agar Proses Praperadilan ini diproses dengan semestinya dan adanya kebenaran yang diikat dalam sebuah keputusan dan Proses yang adil tanpa ada keberpihakan.

" Dan dalam hal ini agar masyarakat bisa mendapat hak hukumnya dengan baik selaku warga Negara R.I terutama korban dari sebuah tindak pidana khususnya," ujarnya.

Sidang Praperadilan dengan termohon Edwar LPK-RI ditunda karena para pihak tergugat 5 Presinden Republik Indonesia, dan tergugat 4 Kapolri tidak hadir dan sidang di undur sampai dengan tanggal 22 April 2024 diruang sidang utama.


" Harusnya hari ini sidang Praperadilan yang memasuki Pokok Perkara bila mana para pihak yang hadir dan membawa legalitas/Kuasa, baik dari Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi maupun dari pihak Bapak Jenderal Listio Sigit sebagai Kapolri sebagai tergugat 4," terang Edwar.

Pelapor sudah menyiapkan bukti-bukti baru untuk proses kedepannya, dan itu bukan hal tidak mungkin akan menempuh gugatan PMH atas 2 oknum yang sudah di Proses di Polda Metro Jaya, bila mana dalam Proses Praperadilan tidak sesuai harapan/Proses semestinya.

" Beberapa bukti pengakuan pihak Tasikmalaya yang diduga ikut serta/mengetahui kalau kasus tersebut sudah diselesaikan di Tasikmalaya oleh beberapa Oknum Polsek Jatiuwung 1 Tahun sebelum mengeluarkan SP3," ucapnya.

Dari LP/B/347/IV/RES 1.8/202I/PMJ/RESTRO TNG KOTA/SEK.J.T.U Tertangal 20 Juni 2021. Adanya praperadilan ini untuk pertanggung jawaban SP3 dan penolakan Novum oleh pimpinan Polsek Jatiuwung

Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi. (Red/Tim) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Jadwal Waktu Sholat