Tangerang - Sidang Praperadilan antara LPK-RI VS Mapolsekta Jatiuwung tatap berjalan, meski beberapa pihak tidak ada yang hadir di antaranya Dengan Tergugat Polsekta Jatiuwung, Mapolres Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Mabes Polri dan Presiden Republik Indonesia. Senin, (22/07/2024)
Edwar Sebagai Pengugat mengatakan, semua sudah masuk dalam pokok perkara, Jadi menurut Edwar, kalau ada para pihak yang tidak hadir sidang akan tetap dilanjutkan.
"Para pihak hadir dari mabes polri yang juga masih belum dilengkapi kuasa dari KAPOLRI dan Pihak Ke 5 yaitu RI 1 tidak hadir untuk yang ke 3 kali nya," Ucap Edwar
Lebih lanjut Edwar, "Ini suatu pembelajaran untuk masyarakat, Jangan segan melakukan suatu tindakan Slselagi untuk memperjuangkan hak hukum nya, Terutama korban kriminal atau pidana, Sah sah saja melakukan Pra Peradilan dengan tujuan menghapus pembenaran demi kebenaran," Imbuhnya.