Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Untuk Ke 3 Kalinya Tergugat Tidak Hadir di Sidang Pra Peradilan LPK-RI VS Polsek Jatiuwung, Edwar ; Proses Harus Tetap Berjalan

SERANG RAYA
Senin, 22 Juli 2024
Last Updated 2024-07-22T07:05:26Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Tangerang - Sidang Praperadilan antara LPK-RI VS Mapolsekta Jatiuwung tatap berjalan, meski beberapa pihak tidak ada yang hadir di antaranya Dengan Tergugat Polsekta Jatiuwung, Mapolres Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Mabes Polri dan Presiden Republik Indonesia. Senin, (22/07/2024) 

Edwar Sebagai Pengugat mengatakan, semua sudah masuk dalam pokok perkara, Jadi menurut Edwar, kalau ada para pihak yang tidak hadir sidang akan tetap dilanjutkan.

"Para pihak hadir dari mabes polri yang juga masih belum dilengkapi kuasa dari KAPOLRI dan Pihak Ke 5 yaitu RI 1 tidak hadir untuk yang ke 3 kali nya," Ucap Edwar


Lebih lanjut Edwar, "Ini suatu pembelajaran untuk masyarakat, Jangan segan melakukan suatu tindakan Slselagi untuk memperjuangkan hak hukum nya, Terutama korban kriminal atau pidana, Sah sah saja melakukan Pra Peradilan dengan tujuan menghapus pembenaran demi kebenaran," Imbuhnya. 


Diakhir Edwar menambahkan, "Dengan catatan pembuktian uang kuat dan data yang lengkap sesuai kronologis materi gugatan itu yang terpenting, selebih nya hakim nanti yang akan Mengkaji dan memutuskan." Tutupnya.(red) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl