Banten - Rabu 24 Juli 2024 Pada pukul 10.30 Wib, Pra Peradilan yang sudah masuk pokok Perkara Ke 3, Edwar LPK-RI Menangapi sangahan atau Dalik dari Mabes Polri Dan Jajaran Nya, Rabu, (24/07/2024)
Edwar Ketua LPK-RI DPD Provinsi Banten mengatakan pada sidang Pra peradilan yang memasuki pokok perkara dinilai terlalu dipaksakan.
"Bagi kami semua terlalu dipaksakan dalam segi materi, Baik tentang pernikahan sirih, maupun pendapat ahli, Tapi tidak apa apa, tetap akan kita terima dan semua hakim tungal yang akan mengkaji materi permasalahan yang sekarang dalam peroses Pra Peradilan," Cetus Edwar.
Lebih lanjut Edwar, "Untuk bukti bukti sudah kami persiapkan mulai surat pernikahan sirih, Surat cerai dan Tanda laporan kejadian, juga bukti bukti yang lain termasuk pungli yang dilakukan oleh oknun penyidik dalam kasus yang di Pra Peradilkan," Imbuhnya.
Masih Edwar, "Tidak menutup kemungkinan kami pun akan mengambil langkah selanjut nya dalam gugatan PMH ( Perbuatan Melawan Hukum)Dan itupun sudah kami persiapkan untuk mengambil langkah dari sebuah kekecewaan atas pelayanan polri terutam birokrasi polsekta Jatiuwung mapolresta Tangerang Kota, Polda Metro Jaya,"Jelasnya.
Diakhir Edwar menyampaikan, "Semoga ini semua bisa menjadikan pembelajaran dan evaluasi kinerja polri dan edukasi untuk mencerdaskan masyarakat dalam mempertahankan hak dan kewajiban nya sebagai warga negara yang patuh akan aturan hukum yang berlaku," Tandasnya. (Red)