Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

PT. Teknologi Rekayasa Katup Diduga Lakukan PHK Sepihak, Hasanudin : Itu Tidak Benar Itu Fitnah

SERANG RAYA
Rabu, 10 Juli 2024
Last Updated 2024-07-10T09:51:55Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


SERANG, - PT. TEKNOLOGI REKAYASA KATUP yang beralamat di Jl. Raya Serang - Jakarta Km. 39,5, Parigi, Cikande, Parigi, Kec. Cikande, Kabupaten Serang. Diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Sdr. Hasanudin dari posisi Operator Maintenance,


Terlihat dari surat yang di sodorkan kepada Sdr.Hasanudin dari pihak perusahaan SURAT KEPUTUSAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA No.: 006/PHK/HRD-GA/VII/2024


Sehubungan dengan pelanggaran berat yang Sdr. Hasanudin lakukan, dalam hal ini telah terbukti melakukan Pelanggaran berat dengan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja secara mendesak yaitu: 

1. Tidak melaporkan kepada atasan terkait adanya ketidaksesuaian dalam pekerjaan,


2. Tidak bertanggungjawab atas laporan daily check sheet yang menjadi tanggungjawabnya di area nya,


3. Adanya laporan yang sudah terceklis selama 2 hari lebih cepat di mesin scm 1 & 2, dan sudah ada paraf Pak Jamiludin (atasan Sdr. Hasanudin) yang dipalsukan.


Yang mana pelanggaran tersebut tertuang di PP (Peraturan Perusahaan) pada Pasal 67 ayat 23 yang berbunyi:


"Perbuatan-perbuatan lain yang belum disebukan di sini, tetapi menurut sifat dan akibatnya dapat digolongkan di sini."


Menurut Hasanudin karyawan PT. Teknologi Rekayasa Katup yang diduga di PHK sepihak saat di konfirmasi awak media mengatakan itu tidak bener saya tidak melakukan hal tersebut itu fitnah, 


"Saya tidak melakukan hal tersebut itu fitnah, saya siap masalah ini di bawa ke jalur hukum karena saya tidak merasa melakukan hal tersebut." Katanya rabu (10/7/2024). 


Hasanudin berharap sellidikin dulu yang benar dan jalas, jangan tiba-tiba menyodorkan surat pemberhentian kerja kepada saya untuk di tanda tangani, 


" Karena saya tidak melakukan hal tersebut jadi saya tidak mau menandatangani surat pemberhentian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)". Tegasnya


Hasti HRD PT. TEKNOLOGI REKAYASA KATUP saat di konfirmasi awak media lewat via whatsapp tidak menjawab. 


Sampai berita ini naik pihak -pihak terkait dari perusahaan PT. TEKNOLOGI REKAYASA KATUP belum terkonfirmasi. (*/Agus) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Jadwal Waktu Sholat