Urdin Kepala Desa Kampung Baru |
SERANG, - Sebanyak 278 Kepala Desa atau Kades di Kabupaten Serang mendapatkan tambahan masa jabatan dua tahun yakni dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Para Kades yang mendapatkan perpanjangan jabatan tersebut dikukuhkan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di lapangan Tennis Indoor, Pemkab Serang pada Selasa, 9 Juli 2024.
Para Kades yang mendapat tambahan masa jabatan tersebut yaitu masa bakti 2019-2027 dan masa bakti 2021-2029 dari yang seharusnya berakhir 2025 dan 2027.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Haryadi mengatakan, perpanjangan masa jabatan dilakukan setelah keluarnya Undang-undang desa yang baru. “Jumlah kepala desa yang dikukuhkan hari ini sebanyak 278 orang,” ujar Haryadi.
Kepala Desa Kampung Baru, kecamatan Pamarayan Urdin mengatakan, kepada awak media, "mengucapakan terimakasih kepada Bupati Serang dan DPMD Kabupaten Serang atas di pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala Desa yang tadinya hanya enam tahun sekarang manjadi delapan tahun." Ucapnya
Penambahan masa jabatan 2 tahun ini, Insyaallah kami akan lebih semangat dan fokus kepada pembangun desa, untuk menuntaskan visi dan misi dalam pembangunan desa secara signifikan. Tutup Kades Kampung Baru (*/Agus)