Kab. Serang - Bupati Kabupaten Serang resmi Lantik kepala desa se-kabupaten Serang yang telah di sahkan kan oleh DPR Ri, pada Selasa (09/07/2024).
Revisi UU Desa sudah ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Setelah berlakunya undang-undang tentang desa Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah SE, M. AK Melantik dan mengukuhkan seluruh kepala desa se-kabupaten Serang, dari masa jabatan sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun dan maximal 2 periode, dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) yang telah di dah kan oleh DPR RI.
Kepala Desa Kareo H. Rusjani, mengucapkan terima kasih kepada DPR RI, Bupati Serang, dan DPMD, yang telah memperpanjang Sk masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, H. Rusjani juga mengucapkan terimakasih kepada APDESI
"Saya sangat berterimakasih kepada DPR RI, ibu bupati Serang, dan Kepala Dinas DPMD kabupaten Serang yang telah memperpanjang Sk masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun," Ucap H. Rusjani.
Lebih lanjut H. Rusjani Kepala Desa Kareo, "Terutama saa juga atas nama pemerintah Desa Kareo, mengucapkan terimakasih kepada APDESI yang selama ini telah memperjuangkan dan mengawal Revisi UU Desa sudah ditetapkan dan diundangkan 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan penuh pengorbanan, Selama ini jabatan kepala desa hanya 6 tahun dan mulai hari ini doa kami di kabulkan olah Allah SWT,"Ungkapnya.
Masih H. Rusjani, "Kedepannya setelah dilantiknya penambahan masa jabatan 2 tahun ini, Insyaallah kami akan lebih semangat dan fokus kepada pembangun desa, karena masa jabatan 6 tahun ini rasa belum cukup untuk menuntaskan visi dan misi dalam pembangunan desa secara signifikan.dikarenakan persoalan dan problematika yang ada di desa,"Tandasnya.(Heru)