Banten - Sidang Pra Pradilan LPK-RI Vs Polsek Jatiuwung Sudah berjalan beberapa hari, Pihak Polsek Jatiuwung bersama Polresta Tangerang Kota kembali ikuti sidang Pra Peradilan yang sudah memasuki pokok perkara tersebut, Kamis, (25/07/2024)
Edwar dari LPK-RI menyampaikan, Sidang berlanjut Pada Pkl.10.00 Wib di ruang utama, yang kali ini di hadiri dari pihak polres dan Polsek Jatiuwung selaku termohon.
Agenda sidang adalah penyerahan bukti data sesuai dari apa yang sudah di perkarakan, mulai bukti lapor, Pernikahan dan Perceraian yang selama ini menjadikan alasan atas perkara yang di Pra Peradilkan, saya EDWAR LPK-RI Terhadap RI.1 Bapak Presiden Jokowi selaku Penangung jawab untuk KAPOLRI dan Jajaran nya.
"Jawaban mereka sudah saya pelajari dan saya bisa dipertangung jawabkan karna pihak Polsek Jatiuwung Mapolresta Tangerang kota Polda Metro Jaya, Tidak pernah mendatangi lokasi kejadian, dari mulai di buat nya laporan hinga saat ini, Dan masih ada beberap ketidak propesionalan mereka dalam menangani kasus yang kami Pra Peradilkan,"Tutur Edwar.
Edwar menambahkan, "Untuk tangal 29 Juli 2024 Agenda bukti dan saksi dari termohon, Kami sangat mengharapakan saksi yang di hadirkan oknum oknum dan penangung jawab nya yang hadir," Imbuhnya.
Lebih lanjut Edwar, "Dan pada tanggal 29 Juli 2024 nanti kami akan memberikan bukti tambahan, yaitu rekaman video baik saat menyerahkan barang bukti maupun pengakuan saksi dari pihak terlapor yang tidak sama pengakuan awal dan saat ini," Tandasnya. (Red)