Pemerintah Kabupaten Serang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga, Paket Pekerjaan Rekontruksi Jalan Paket 7 Kecamatan Cikeusal |
KABUPATEN SERANG, - Di dalam proyek pekerjaan jalan rekontruksi, kontraktor harus nya mempertimbangkan dan memerhatikan keselamatan pengguna jalan. Baik pejalan kaki, maupun pengendara roda dua dan roda empat. Pasalnya, tak jarang sisi jalan digunakan untuk aktivitas proyek pekerjaan.
Sehingga membuat para pengguna jalan merasa terganggu dan membahayakan karena terdapat tumpukan material batu di bahu jalan yang menutupi akses bagi pengguna jalan.
Pantauan reporter serangraya.com di lokasi kegiatan terdapat tumpukan material batu yang menumpuk di bahu jalan. Rabu 12 Juni 2024.
Juga ceceran tanah bekas galian pondasi untuk TPT yang di angkat ke bahu jalan yang terkena air hujan dan menghasilkan lumpur berserakan, tentu jelas sangat membahayakan bagi pengendara bermotor maupun pejalan kaki. Apalagi kalo sampai tidak ada rambu atau penutup antara pejalan kaki dengan material atau area pekerjaan maupun pengendara bermotor.
Tentu kondisi tersebut bisa membahayakan para pejalan kaki serta pengendara bermotor. Hal ini patut menjadi atensi kontraktor dan pemerintah setempat. Karena sebetulnya sudah ada standar keselamatan di lokasi pekerjaan jalan. Termasuk dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sebagaimana merujuk dokumen Panduan Teknis 3 Keselamatan di Lokasi Pekerjaan Jalan yang disusun Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Pada dokumen tersebut tertulis bahwa sebelum memulai pekerjaan jalan, kontraktor harus menyusun Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMLL).
Dalam penyusunannya, salah satu aspek yang perlu diperhatikan yaitu mempertimbangkan keselamatan pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya. (*/Ba2y)