TANGERANG, – Aliansi Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) dan Ormas BPPKB Satgasus Pusat serta konsumen yang dirugikan oleh kebiadaban tak bermanusiawi oleh para premanisme berkedok MATEL / DEBT KOLEKTOR akan segera melakukan aksi besar-besaran di halaman MABES POLRI dalam waktu dekat ini, Selasa, (25/06/2024)
Hefi Irawan S.H, selaku ketua umum YLPK PERARI sekaligus bagian dari badan hukum media NATADEMOKRASI.COM menyampaikan dan memberikan himbauan.
"Berdasarkan temuan dan investigasi yang kami lakukan serta banyaknya keluhan Konsumen yang dirampas oleh Debcolektor khususnya Clipan Finance bahwasanya adanya oknum Debkolektor/Preman Perusak Negeri, yang merampas Kendaraan Konsumen/debitur di halaman Kantor Polsek Curug, "Ucap Hefi Irawan SH.
Lebih lanjut Hefi Irawan SH, "Bahwa KUASA HUKUM DARI KONSUMEN YLPK PERARI TELAH MELAPORKAN Ke Pihak Kepolisian, Laporan Polisi No. LP/650/K/XII/2023/Sektor Curug, Tanggal 28 Desember 2023 Pukul 14.43 WIB, Dugaan Pemcurian Dengan Pemberatan 363 KUHP. Akan tetapi Polsek Curug tidak berani menindak oknum Debcolektor CLIPAN FINANCE,"Imbuhnya.
Mengingat beberapa pasal yang diduga dilanggar
Undang2 1945, Pasal 28G ayat 1 setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
Pasal 363, 368, 365 KUHP
“Barang siapa dengan Pencurian dengan Pemberatan atau supaya memberi dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”.Ungkapnya.
Merujuk ke undang undang Republik Indonesia NOMOR 8 TAHUN 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK).BAB I PASAL I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen adalah : “Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”Kata Hefi.
Pasal 5 ayat H menyatakan setiap anggota polri di larang mengurusi urusan hutang piutang.
Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan perusahaan leasing tidak bisa mengambil paksa kendaraan bila debitur keberatan dan melakukan perlawanan.putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 harus Melalui Fiat Pengadilan.
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No.15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013
`Mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.“`
Berdasarkan hal diatas sebagai bentuk rasa tanggung jawab kami YLPK PERARI PERLINDUNGAN KONSUMEN & ORMAS SATGSUS PUSAT BPPKB BANTEN. Maka kami akan melakukan demonstrasi pada :
Hari/tanggal : Jumat, 25 Juli 2024
Tempat : Mabes Polri
Waktu : 13.00 s.d selesai
Tuntutan :
1. Meminta Mabes Polri Untuk Menangkap Oknum Debkolektor yg sudah dilaporkan di Polsek Curug Rest Tangerang Selatan
2. Menertibkan Premanisme yg mengaku Debkolektor yg tdk memenuhi syarat OJK sebagai Penagih utang.
3. Mempertanyakan Jabodetabek Rawan Premanisme, kemana APH.
2. Mengigangatkan seluruh Polri Agar tidak Bekerjasama dengan Premanisme. (Red)