Serang - Pekerjaan Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Lebakwangi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten. Diduga Proyek Siluman tidak diketahui nilai anggaran nya, terindikasi korupsi.
Saat dikonfirmasi kepara pekerja terkait proyek (TPT) tersebut para pekerja hanya mengetahui proyek desa saja. Namun tidak tau anggaran yang di kelola itu berapa. Jumat, (14/06/2024)
Terpisah, Mansur yang menjabat sebagai Sekertaris Desa (Sekdes) saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak ada respon guna untuk di konfirmasi terkait adanya proyek tersebut.
Diduga proyek ini proyek siluman tidak diketahui anggaran nya bersumber dari mana yang dengan sengaja mengangkangi UU keterbukaan informasi publik.
Keterbukaan informasi publik menjadi sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara maupun aktivitas badan publik lainnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini kemudian dituangkan dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh karena itu, sebagai upaya dalam pencegahan adanya indikasi korupsi pengawasan pengelolaan dana desa harus menjadi tanggung jawab semua pihak.
Masyarakat pun diminta aktif terlibat dalam perencanaan hingga pengawasan penggunaan dana desa dalam proses pembangunan.
Tidak menutup kemungkinan korupsi marak terjadi karena ketidaktahuan atau ketidakmampuan perangkat desa dalam mengelola anggaran. Jika ada dugaan atau adanya indikasi penyelewengan dana desa masyarakat segera melaporkan nya ke Aparat Penegak Hukum (APH), Kejati, ataupun Inspektorat.(Babay)