Banten - LPK-RI Dpd Provinsi Banten soroti dugaan praktek ilegal khusus nya penimbun BBM bersubsidi yang diduga memang telah terjadi nya Pembiaran dari masing masing wilayah hukum LPK-RI Dpd Provinsi Banten menduga, ada terduga oknum (red- Polsek Benda) yang memerima uang Koordinasi atau bahasa lapangan nya uang lintas, Selasa, (04/06/2024)
Edwar Ketua LPK-RI Dpd Provinsi Banten mengatakan dirinya bersama tim akan terus mengawal dugaan dugaan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum masing-masing.
"LPK-RI akan selalu mengawal atau menyikapi setiap temuan rekan rekan dilapangan, Kalau kita hanya melaporkan atau menindak dibawah itu sudah tak berarti, Mari kita bawa kasusnya ke atas, Mulai dari komisi tiga, Kompolnas, maupun Menteri perdagangan, untuk menindak oknum yang jadi pimpinan atas wilkum yang kita sama sama lihat diduga sengaja membiarkan praktek itu terjadi hinga kini,"Ungkap Edwar.
Masih Edwar, "Permasalahan penganiayaan Oknum media saja sampai kini tidak ada tindakan, rapuh sudah kepercayaan kita selaku control sosial saat ini," Imbuhnya.
Edwar menyampaikan, berdasarkan hasil pantauan nya bersama rekan rekan dilapangan menduga banyak pemain atau mafia penimbun BBM bersubsidi yang terjadi di SPBU Juru mudi atau wilayah hukum polsek benda.
"SPBU juru mudi polsek benda khususnya dalam pantauan beberapa rekan rekan dilapangan banyaknya pemain atau penimbun BBM Bersubsidi, Ada apa dengan polsek tersebut dan kita sama sama tahu-red," Jelas Edwar.
Lebih lanjut Edwar menyampaikan, "LPK-RI akan segera melakukan tindakan terhadap pelaku usaha (SPBU) dengan pihak terkait agar menindak keras, Baik oknum pelaku SPBU atau cabut perijinannya karena hanya untuk kepentingam oknum oknum tertentu dalam mencari ke untungan," Tandasnya.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksiserangraya@gmail.com Terimaksih.
(Heru/Tim/red)