Tangerang, - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) , PT. Kharis Chanon Jaya Sepihak, Kuasa Hukum Pihak Pekerja beri penjelasan di Kantor Hukum Indra Plaza, SH dan Rekan, Perumahan Residence Blok E No. 23, RT 02 RW 01, Desa Pisangan Jaya, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten, Kamis, 29 Mei 2024.
Saat ditemui awak media H. Indra Plaza, SH memberikan penjelasan mengenai Kliennya yang di PHK Sepihak.
"Sdr. Muhammad Jaifal, Saeful Milah, Muhammad Andriansyah, Muhamad Eko dan Sdr. Ahmad Qurtubi merupakan klien saya yang di PHK Sepihak PT. Kharis Canon Jaya yang terletak di Desa Mekar Jaya, Kec. Sepatan, Kab. Tangerang, Banten", ujar H. Indra Plaza, SH.
Sambungnya, Kronologinya seperti ini :
1. Pada Tanggal 16 Januari 2024 karyawan PT. Kharis Chanon Jaya yakni Sdr. Muhammad Jaifal, Saeful Milah, Muhammad Andriansyah, Muhamad Eko dan Sdr. Ahmad Qurtubi menyampaikan permasalahan yang dialami mereka :
• Bahwa, selama bekerja KLIEN kami tidak pernah mendapatkan Slip gaji setiap bulannya;
• Tidak mendapatkan upah sesuai ketentuan Upah Minimum Regional Kabupaten Tangerang;
• Tidak mendapatkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang mana diamanatkan sesuai ketentuan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003;
• Bahwa KLIEN diberhentikan secara sepihak dengan alasan KLIEN kami dituduh melakukan pelanggaran merokok tanpa bukti dilokasi kerja yang dimana KLIEN kami TIDAK MERASA MELAKUKAN PELANGGARAN tersebut;
• KLIEN kami membuat surat kuasa khusus dengn No. 019/SK-IP&R/PHI/2024 tertanggal 16 Januari 2024.
2. Berdasarkan pengaduan Klien kami dan surat kuasa tersebut, maka kami mengajak klarifikasi terhadap Pimpinan Perusahaan PT. Kharis Chanon Jaya pada Hari/Tanggal Senin 22 Januari 2024 jam 13:00 Wib dengan No.surat 020/SK-IP&R/PHI 2024 tertanggal 16 Januari 2024, dari pertemuan tersebut akan dilakukan pembahasan permasalahan lain waktu, dan pihak perusahaan akan memberikan informasi hari/tanggal akan diadakan pembahasan kembali.
3. Bahwa Klien kami pada tanggal 23 Januari 2024 dengan sadar datang untuk membuat surat pernyataan Bahwa Klien kami tidal melakukan perbuatan meroko di Lingkungan Perusahaan.
4. Dikarenakan dari pihak PT. Kharis Chanon Jaya tidak ada informasi pertemuan selanjutnya, maka kami mengirimkan surat Somasi Atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak Oleh Manajemen PT. Kharis Chanon Jaya surat NO.021/SK-IP&R/PHI 2024 tertanggal 25 Januari 2024, namun dari phak PT.Kharis Chanon Jaya tidak ada respon untuk menyelesaikan permasalahan klien kami.
5. Kemudian kami mengirimkan Somasi Terakhir pada Tanggal 07 Februari 2024 dengan no surat 022/SK-IP&R/PHI 2024, namun kembali tidak mendapatkan jawaban/respon.
6. Dikarenakan tidak ada kepastian dan komunikasi antara pihak perusahaan dengan pekerja dan kuasa pekerja, selanjutnya kami megirimkan surat permohonan Medasi melaui KEPALA DINAS TENAGA KERJA & TRANSMIGRASI KABUPATEN TANGERANG tanggal 27 Februari 2024 dengan nomor surat 023/SK-IP&R/PHI/II/2024.
7. Pada tanggal 19 Maret pihak DISNAKER KABUPATEN Tangerang mengirimkan surat No. B/500.15.15.2/236/III/DISNAKER/2024 untuk dilaksanakan Mediasi pada Hari Senin 25 Maret 2024 jam 11:00 WIB di Kantor Dinas Tenaga Kerja Tangerang Namun pihak perusahaan tidak hadir dalam acara tersebut.
8. Bahwa tanggal 26 April pihak DISNAKER KABUPATEN Tangerang mengirimkan surat No. B/500.15.15.2/184/IV/DISNAKER/2024 untuk diadakan Karifikasi ke II pada hari Selasa 30 April 2024 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Namun pihak perusahaan kembali tidak hadir dalam acara tersebut.
9. Dan pada Tanggal 8 Mei 2024 pihak DISNAKER KABUPATEN Tangerang mengirimkan surat No.B/500.15.15.2/232/V/DISNAKER/2024 untuk dilaksanakan Sidang Mediasi pada hari Selasa 15 Mei 2024 jam 13:00 WIB di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang namun belum ada penyelesaian Klien kami.
Penutup H. Indra Plaza, SH. menyampaikan, sampai saat ini belum ada penyelesaian terhadap klien kami.
"Sampai saat ini belum ada penyelesaian terhadap klien kami," tutup H. Indra Plaza, SH.
Rcd