Tangerang - Polsubsektor Jayanti, Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, Memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), ataupun Surat Kehilangan, pada, Selasa, (14/05/2024)
Kapolsek Cisoka, Akp. Eldi SH, melalui Kapolsubsektor Jayanti atau yang mewakili, Briptu M. Irfan, mengatakan, Sentral Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsubsektor Jayanti merupakan pelayanan terhadap masyarakat di kecamatan Jayanti, kabupaten Tangerang, Sebagai wujud pelayanan yang prima kepolisian, anggota SPKT ( Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dalam memberikan pelayanan terbaik.
“ kegiatan pelayanan SPKT ini merupakan garda terdepan dalam melayani laporan dari masyarakat dengan ramah, agar masyrakat terbantu dan merasa puas dengan pelayanan yang diberikan”Ucap Briptu Irfan.
Memberi pelayanan prima kepada masyarakat yang melapor atau pun kepentingan lain seperti membuat SKCK, membuat surat kehilangan seperti kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kehilangan SIM, Kehilangan Kartu BPJS, kehilangan kartu ATM, dan lainnya.
Pembuatan surat kehilangan untuk membantu masyrakat diberikan secara gratis. Semoga dalam pembuatan SKCK atau surat kehilangan, masyarakat dapat terbantu dan meringankan dari masyrakat tersebut. Dengan mengutamakan senyum, sapa, dan salam sudah menjadi suatu kewajiban bagi anggota yang bertugas untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar masyarakat puas atas pelayanan yang diberikan.
Ditempat terpisah, Ahmad (28) Warga Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, mengatakan bahwa dirinya merasa puas dan senang atas pelayanan yang ramah oleh petugas polsubsektor Jayanti.
"Saya sangat puas dan senang, tadi saya bikin SKCK pelayanan nya sangat ramah, sopan, saya harap polsubsektor Jayanti dapat segera menjadi polsek jayanti, karena kalau dari segi tempat, kantor nya luas, bersih, rapih pas banget kalau di jadikan polsek," Tutupnya. (Heru)