Kab. Tangerang - Kamis 23 mei 2024 Edwar selaku ketua LPK RI provinsi Banten, menyesalkan tidak diterima nya laporan nya di Polsek cisoka.karena diduga anggota oknum menerima koordinasi dari pelaku BBM ilegal bersubsidi jenis pertalite,
Saat team awak media Dan lembaga LPK RI,
Menemukan dan konfirmasi yang mana Diduga mobil box berplat Nopol A 8686 AN, Bermuatan BBM jenis Pertalite ilegal.yang mana di Kirim dari Palembang minyak jenis (condensat) untuk Pertalite yang mana Minyak jenis condensat Akan di oplos dan kirim Ke pom-pom mini yang ada di Kabupaten Tangerang,
Warto/acim sebagai supir dan konektur membenarkan Bahwasanya membawa (condensat) jenis Pertalite dari Palembang yang Mana BBM jenis tersebut sudah di Oplos."iya pak ini barang Punya bos saya mansur" tutup Warto,
Dimana(Edwar) selaku ketua LPK RI (lembaga perlindungan konsumen)Rebuplik Indonesia provinsi Banten, Akan melaporkan kejadian Tersebut Ke kadiv propam Mabes Polri.
Karna diduga Polsek Cisoka Menerima koordinasi sesuai Pengakuan dari terduga Pelaku usaha BBM ilegal,
Perkap no 14 tahun 2011 tentang kode etik dan pelayanan masyarakat
Perkap no 2 tahun 2022 tentang waskat( pengawasan melekat) Kapolri,
Pasal 53 Hurup "b" UU Migas menyebutkan Pengangkutan BBM Tanpa ijin,maka Akan Dipidana paling lama 4(empat) tahun dan Denda paling banyak Rp.40.000.000.000- Milyar, sementara Sementara pasal 53 Hurup "d" ditegaskan Penjual BMM tanpa ijin Bisa Dipidana 3 (tiga) Tahun dan denda paling Tinggi Rp.30.000.000.000 milyar. (Tim/red)