Banten - LPK-RI DPD PROVINSI BANTEN, terus mengawal kasus dugaan pencurian Emas yang ditangani polsek jatiuwung yang diduga sengaja menolak atau pembiaran dugaan kasus pidana di mapolsek jatiuwung, Minggu, (19/05/2024)
Dalam jumpa kopi pagi beberapa rekan elmedia menanyakan agenda edwar selaku ketua LPK-RI DPD PROV BANTEN,Yang mana terkait Pra Peradilan terhadap POLSEK JATI UWUNG MAPOLRESTA TANGERANG POLDA METRO JAYA.
Edward mengatakan dirinya bersama tim kuasa hukum sudah siap dengan materi serta barang bukti lengkap untuk menguak kasus dugaan pencurian emas dan dugaan penolakan kasus pidana di mapolsek jatiuwung.
"Kami sudah siap dengan Materi dan bukti, salah satu nya keterangan saksi (UC) yang mengatakan kalau masalah gelang emas sudah diselesaikan oleh Oknum polisi dari polsek jatiuwung inisial (RH) di tasik malaya (rumah saksi) dan itu terjadi tahun 2023 lalu sekitar bulan maret, sedangkan saya baru menerima SP3 April 2024,"Ucap Edward.
Edward mengatakan bahwa mereka semua baik terduga pelaku maupun oknum islnisial (RH) dari polsek jatiuwung harus membuktikan itu semua.
"Saya ingin mereka mempertangung jawabkan atau membuktikan semua itu, dan sayapun beserta kuasa hukum akan meminta Pertangung jawaban PERKAP No 2 tahun 2022 (WASKAT) Pengawasan Melekat 2 tingkat dari petingi POLSEK JATI UWUNG," Imbuhnya.
Edward menambahkan, "Kami akan terus mengawal kasus ini, ditambah lagi kami pun sudah membuat DUMAS pada tanggal 18 Mei 2024 mulai dari KAPOLRESTA TANGERANG Hinga KAPOLRI, KOMPOLNAS Dan KOMISI 3 Berserta bukti foto atau rekaman dan video saat mereka menolak/ ada nya pembiaran Pidana diwilayah Hukum POLSEK JATI UWUNG.(Red)