Tangerang - LPK-RI Dpd PROVINSI Banten, melayangkan surat ke kapolresta tangerang kota, Kadiv propam polda metro jaya, dan kapolri terkait dugaan unsur kesengajaan yang di lakukan Polsek Jatiuwung prihal laporan tentang dugaan penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi, Jum'at, (17/05/2024)
Ketua LPK-RI DPD PROVINSI BANTEN, Edward bersama tim media, mengatakan dirinya hari ini melayangkan surat langsung ke kapolresta tangerang kota, irwasda polda metro jaya, propam polda metro jaya dan kapolri, terkait dugaan pembiaran laporan oleh polsek Jatiuwung terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh oknum mafia solar.
"Pada Tgl 23 Nopember 2023 Pkl. 03.30 kami mengamati/mendapati 1 unit truk modivikasi kempu (Penampung Solar) Warna merah dengan plat No. B.9949.CV di dekat Polsek jatiuwung, hasil investigasi rekan rekan beberapa media dan LPK-RI DPD PROV BANTEN. Setelah kami kompirmasi dengan sopir dan kernek mobil tersebut mereka mengakui dan langsung kami suruh agar ke polsek jatiuwung,"Ungkap Edward.
Edward juga mengatakan, "Setelah kami di parkiran polsek jatiuwung salah satu rekan media menghubungi kanit reskrim (nurjaya) yang di jawab oleh kanit, agar kami menghubungi pak imam, Setelah Pak imam di hubungi dia mengatakan kalau di kantor tidak ada angota, karna lagi ke TKP entah dimana, namun Kami tetap menungu kabar lanjutan dan tidak lama Kapolsek doni menghubungi salah satu rekan oknum media inisial (Si) Tapi dengan jawaban yang sama kalau angota kosong, Hinga 1 jam mobil tersebut pergi dan kami tidak punya kuasa untuk menahan mobil tersebut, Angota Polri nya juga tidak merespon untuk tindakan dan akhir nya kami pulang masing masing,"Jelasnya.(red/Tim)